Syarat Naik Pesawat Tahun Baru 2023 Kini Prokes Makin Ketat saat Kebijakan Pemerintah Cabut PPKM
Memasuki tahun 2023, Pemerintah berencana mencabut kebijakan PPKM, untuk itu mari lihat lagi Syarat Naik Pesawat Tahun Baru 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Memasuki tahun 2023, Pemerintah berencana mencabut kebijakan PPKM, untuk itu mari lihat lagi Syarat Naik Pesawat Tahun Baru 2023.
Bagi penumpang yang akan bepergian menggunakan moda transportasi semua Maskapai penerbangan wajib mematuhi dan mengantongi sejumlah Syarat Naik Pesawat.
Baru-baru ini, Pemerintah juga merubah beberapa syarat yang harus dipatuhi penumpang pesawat selama melakukan perjalanan dalam negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru Nataru.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Agustus lalu.
Syarat untuk penumpang pesawat dalam negeri juga dimuat dalam Buku Final Siap Nataru yang dipublikasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada awal Desember ini.
• Syarat Menjadi Pramugari Maskapai Penerbangan
Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan aturan penerbangan dalam negeri lewat SE Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Tahun Baru 2023
Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat selama libur Nataru tahun ini, mereka diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19