RSUD Pemangkat Sambas Catat Telah Layani 80 Pasien Pakai Program Sehat Satono Rofi

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis, RSUD Pemangkat dr. Rudi Achmad Irianto mengungkapkan RSUD Pemangkat bahkan melayani dengan fasilitas yang diper

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa/RSUD Pemangkat
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis, RSUD Pemangkat dr. Rudi Achmad Irianto dan Kepala Seksi Rawat Inap dan Intensif, Farid Fadly, Rabu 28 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemangkat, Kabupaten Sambas, mencatat melayani rata-rata 80 pasien menggunakan program Sehat Satono-Rofi (Prosessar) dalam setiap bulannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis, RSUD Pemangkat dr. Rudi Achmad Irianto mengungkapkan RSUD Pemangkat bahkan melayani dengan fasilitas yang diperlukan setiap pasien.

"Pasien prosessar yang kita tangani rata-rata 60 hingga 80 pasien, baik itu yang dirawat inap sampai dilakukan tindakan operasi yang bisa kita lakukan di rumah sakit sesuai dengan kemampuan kami," ungkap dr. Rudi Achmad Irianto, Rabu 28 Desember 2022

Dia mengatakan, RSUD Pemangkat mendukung penuh Program Sehat Satono-Rofi (Prosessar) dengan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien penerima. Menurutnya, program yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sambas sangat berpihak kepada rakyat kecil, mengingat kesehatan itu adalah hal yang terpenting.

"Prosessar ini sangat-sangat membantu masyarakat Kabupaten Sambas yang kurang mampu dan tidak memiliki asuransi kesehatan untuk mendapatkan pertolongan pertama," katanya.

Bupati Sambas Lantik 53 Kepala Desa

Dandim 1208/Sambas Harap Kades Turut Ciptakan Suasana Kondusif di Desa

Dokter Rudi menjelaskan pasien yang tidak memiliki kartu kesehatan akan didata terlebih dahulu untuk dimasukan dalam Prosessar. Kemudian pihaknya membantu mengajukan pembuatan BPJS PBI melalui Pemda.

"Untuk pasien yang pertama datang, kami lakukan verifikasi data dulu di admisi dengan juknis yang telah ditetapkan. Setelah dirawat pasien di ajukan mendapatkan BPJS PBI yang tentu lewat verifikasi oleh Dinas Sosial, Kabupaten Sambas," jelasnya.

Dia menuturkan RSUD Pemangkat juga sering mendapati kasus kelebihan pasien rawat inap yang menyebabkan kurangnya ketersediaan tempat tidur bagi pasien prosessar, BPJS, maupun umum sesuai kapasitas rumah sakit.

"Untuk kendala program ini, hanya keterbatasan tempat tidur, namun dari segi pelayanan, baik prosesar maupun BPJS kami tidak bedakan," ungkapnya.

Kepala Seksi Rawat Inap dan Intensif, Farid Fadly menambahkan pelayanan yang diberikan kepada pasien Prosessar itu tidak dibedakan. Bahkan perawatan yang berikan kepada pasien sebisa mungkin hingga sehat berdasarkan ajuan dokter.

"Kita juga pernah melayani pasien Prosessar dengan tindakan operasi dan dilayani lebih dari 20 hari, sampai dinyatakan boleh pulang atas instruksi dokter," jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved