Remaja Putri 14 Tahun di Kubu Raya Ditangkap Karena Jual Narkoba, Polisi Sita 5 Butir Pil Ekstasi
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S.IP., M.A.P menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan yakni IH (14) yang merupakan remaja putri di
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kedapatan mengedarkan narkoba, seorang remaja putri berusia 14 tahun bersama teman prianya di Kabupaten Kubu Raya ditangkap unit reserse narkoba Polres Kubu Raya.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan yakni IH (14) yang merupakan remaja putri dibawah umur dan seorang pria dewasa berinisial RD (22).
Penangkapan atas keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana petugas mendapat informasi adanya pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Raya.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pengedar tersebut.
Kemudian, petugas mendapati informasi bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi di salah satu hotel di wilayah hukum Sungai Raya.
"Saat itu pada 2 Desember 2022 petugasnya yang menyamar sebagai pembeli berhasil menemui tersangka, saat IH mengeluarkan narkoba dari saku jaketnya, petugas langsung menangkapnya," ujarnya, Rabu 28 Desember 2022.
• Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi
• Cuaca Buruk, Polres Kubu Raya Imbau Warga Tetap Waspada
Dari tangan tersangka petugas mengamankan lima butir pil ekstasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Diketahui IH meminta bantuan kepada RD untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan sebuah sekolah dasar di wilayah kecamatan Pontianak Timur.
Kemudian, IH berjanji memberikan upah jalan sebesar Rp. 1.00.000 terhadap 5 butir pil ekstasi seharga 1.500.000. Namun, belum dibayarkan ke AW, jika barang tersebut terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.
Atas perbuatannya, para tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kubu Raya.
Khusus terhadap IH yang merupakan anak dibawah umur, Polres Kubu Raya telah berkoordinasi dengan KPPAD serta Bapas untuk proses hukum selanjutnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News