Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong di Kubu Raya Berhasil Ditangkap Polisi
"Namun naas pelarian nya terhenti akibat kepungan warga setempat sehingga kami dapat menangkap pelaku dan saat berada di TKP (Rumah) kami menemukan ba
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pelaku berinisial BR (49), asal Dusun Tanjung Wangi sempat melakukan pembongkaran rumah kosong yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Angkasa Permai, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada, Rabu 23 November 2022 lalu.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiolan Saragih, S.H, mengatakan saat mendapatkan laporan dari warga pihaknya langsing merespon cepat dan mendatangi lokasi kejadian.
"Perbuatan BR dilaporkan warga ke Polsek Sungai Raya, dimana posisi BR masih di dalam rumah kosong, laporan warga tersebut direspon cepat oleh satuan reserse kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya dan mendatangi TKP, " jelas AKP Hasiolan Saragih, S.H, Selasa, 27 Desember 2022.
Ia menjelaskan, saat personil mendatangi tempat kejadian diduga tersangka BR mengetahui kedatangan Polisi dan melarikan diri melewati ventilasi rumah dan meloncati pagar.
"Namun naas pelarian nya terhenti akibat kepungan warga setempat sehingga kami dapat menangkap pelaku dan saat berada di TKP (Rumah) kami menemukan barang bukti dan mendapati besi tralis sudah tersusun rapi juga sudah dalam keadaan terikat serta siap diangkut," terangnya.
• Jaga Kesehatan Personel Pos Pam Nataru, Sidokes Polres Kubu Raya Lakukan Pengecekan Kesehatan
Hasiolan juga mengatakan, saat personil melakukan interogasi singkat terhadap pelaku di TKP, dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah besi tralis dan 1 buah Bener kami amankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik rumah RT, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/392/XI/2022/ KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA.
"Dan diketahui kasus tersebut, saat ini sudah Tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah dan menunggu Tahap II untuk pelimpahan Tersangka dan barang bukti," kata Hasiolan.
Adanya aksi pembongkaran tersebut kerugian yang dialami oleh pemilik rumah diperkirakan mencapai sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Atas perbuatannya, BG dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News