Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Komplek Grand Emerald Kakap, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

DI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Kakap
Tersangka dan barang bukti kasus pencurian diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA Satuan Reserse Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya ungkap Kasus Pencurian di Komplek Grand Emerald Regency Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sungai Kakap pada tanggal 24 September 2022, pelaku menggasak 3 buah tabung gas elpiji 3kg, uang sejumlah Rp. 200.000, 1 buah alat catok rambut, 1 buat sepatu olahraga, 1 buah celana panjang, 1 buah baju kemeja merk Logo dan 3 buah baju kaos, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.

Pelaku berinisial DI (18) pria asal Kecamatan Pontianak Selatan diserahkan oleh keluarganya pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 setelah beberapa hari di cari oleh pihak Satuan Reserse Polsek Kakap.

Penangkapan DI di Polsek Sungai Kakap beserta barang bukti berupa, 1 Buah baju kemeja lengan panjang, 1 buah Celana panjang, dan 1 buah alat catok rambut.

Saaat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin S.H, membenarkan penangkapan tersebut, Tersangka seorang pria berinisial DI ini diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Sungai Kakap. Perlu diketahui DI ditangkap di Polsek Sungai Kakap, selanjutnya DI dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

2 Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi, Kapolsek Kakap Beberkan Kronologinya

“ Setelah mendapatkan laporan Satuan Reserse Kriminal kami langsung melakukan penyelidikan, namun kami bersyukur pada Jumat 23 Desember 2022, DI (18) diserahkan oleh pihak keluarganya beserta barang bukti ke Polsek Sungai Kakap, terangnya. 

Diketahui Barang Bukti yang lainnya sudah dijual DI di wilayah Pontianak Timur dan hasil dari penjualan digunakan DI untuk keperluan sehari harinya.

 Saat ini posisi kasus masih dalam penyidikan, tegas Dede. DI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved