Ketua KPU Singkawang Ungkap Peran Penting Pers Dalam Kesuksesan Pemilu 2024

Hal ini juga sempat Riko sampaikan saat pergelaran media gathering yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bersama jurnalis menggelar

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Rizki Kurnia
Ketua KPU Singkawang, Riko membuka media gathering bersama jurnalis., Selasa 27 Desember 2022 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua KPU Kota Singkawang, Riko menilai pers memiliki peran penting dalam mewujudkan kesuksesan Pemilu 2024 mendatang, salah satunya dalam tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang saat ini sedang berjalan.

Hal ini juga sempat Riko sampaikan saat pergelaran media gathering yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang bersama jurnalis menggelar media gathering tahapan dan sosialisasi rekrutmen calon anggota PPS untuk Pemilu 2024, Selasa 27 Desember 2022 malam.

"Pendaftaran calon anggota PPS sudah berjalan. Kami meyakini pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Kami berharap agar seluruh media bisa bersinergi dengan KPU untuk mengupayakan penyebaran informasi mengenai Pendaftaran PPS ini," kata Riko

Sementara itu, Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengajak warga Singkawang yang memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri menjadi PPS Pemilu 2024, yang telah dibuka mulai 18 hingga 30 Desember 2022.

Dalam rekrutmen anggota PPS, Abror katakan, tidak ada yang berubah. Artinya, setiap kelurahan akan dipilih tiga anggota PPS. Terpenting dalam tahapan pembentukan PPS adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon anggota PPS. Seperti, apakah ia anggota partai politik atau tidak dan lain-lain.

"Tanggapan dari masyarakat ini cukup penting bagi KPU Kota Singkawang, sehingga Pemilu bisa berlangsung dengan baik," kata Abror.

Personel Polsek Singkawang Timut Laksanakan Pengamanan Ibadah Misa di GKE Pancuran Kasih

Sat Binmas Polres Singkawang Sampaikan Imbauan Keliling kepada Masyarakat jelang Tahun Baru

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi KTP-el, fotokopi ijazah SMA atau sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan surat tidak menjadi anggota partai politik, keterangan sehat, daftar riwayat hidup.

"Untuk surat keterangan sehat harus melampirkan hasil tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ini menjadi langkah antisipasi KPU Kota Singkawang sehingga kita bisa memprediksi sejak awal bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi sehat," jelasnya.

Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit ini menjadi benteng guna mencegah peristiwa pada Pemilu 2019, di mana anggota PPS yang direkrut secara kesehatan terpenuhi, tapi ia memiliki penyakit warisan atau penyerta (komorbid), sehingga banyak berguguran saat menjalankan tugas karena padatnya proses Pemilu.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Singkawang mulai 18-30 Desember 2022 melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir.

"Pendaftar yang tidak bisa memasukkan data lewat online kita layani secara mandiri di kantor KPU Singkawang," tutur Abror.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved