Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa yang Diterimanya Sebagai Pensiunan TNI
Segini rincian besaran Gaji yang bakal diterima oleh Jenderal Andika Perkasa saat resmi menjadi pensiunan TNI nantinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segini rincian besaran Gaji yang bakal diterima oleh Jenderal Andika Perkasa saat resmi menjadi pensiunan TNI nantinya.
Jenderal Andika Perkasa secara resmi menyerahkan jabatan Panglima TNI kepada Laksamana Yudo Margono.
Upacara serah terima jabatan itu digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 20 Desember 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Yudo sebagai Panglima TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 19 Desember 2022.
Penggantian pucuk pimpinan TNI dilakukan karena Andika memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, pada 21 Desember 2022.
• Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi Mulai 2023 Plus Tambahan Uang Pensiun
Di sisi lain, Andika juga berhak atas uang pensiun sebagai perwira tinggi TNI.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, uang pensiun prajurit TNI diberikan bukan berdasarkan bekas jabatan yang pernah diemban.
Tetapi menurut pangkat terakhir yang didapatnya sebelum purnatugas.
Besar uang pensiun seorang perwira tinggi (Pati) TNI menurut PP 19/2019 antara Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.
Sebagai perwira tinggi (Pati) dengan pangkat terakhir jenderal, kemungkinan besar uang pensiun yang didapat Andika setiap bulan sekitar Rp 4.448.100 sampai Rp 4.600.000.
Selain itu, ada juga beberapa tambahan lain seperti dari THR dan juga Gaji ke-13.
Rencana setelah pensiun
Andika juga masih merahasiakan rencana kegiatannya selepas pensiun dari TNI.
Sejumlah kalangan memperkirakan Andika bisa saja terjun ke politik setelah pensiun.
Namun, dia memilih tidak memberitahukan rencana kegiatan usai purnatugas.