Public Service

Syarat Mendapatkan Layanan Eazy Passport

Eazy Passport akan ditangani langsung oleh petugas Ditjen Imigrasi menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

Istimewa
Pembuatan Eazy Passport 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan berbagai akses mudah pelayanan paspor di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah layanan Eazy Passport.

Eazy Passport adalah layanan pembuatan paspor kolektif yang dilakukan tanpa perlu bertandang ke kantor imigrasi, melainkan di lokasi dimana si pemohon mengajukan layanan.

Eazy Passport akan ditangani langsung oleh petugas Ditjen Imigrasi menggunakan mobil unit layanan paspor keliling.

Dilansir di Indonesia.go.id, petugas Ditjen Imigrasi akan melayani minimal 50 pemohon kolektif per hari yang ada di satu lokasi.

Syarat Permohonan Paspor Baru untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Dalam prosesnya, petugas akan mendatangi lokasi pemohon, baik di kantor instansi pemerintahan, instansi pendidikan seperti asrama dan kampus, komunitas, apartemen, bahkan juga perumahan.

Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor RI baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, bukan melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.

Berikut adalah syarat dan ketentuan jika Anda ingin mengajukan layanan Eazy Passport:

1. Ajukan surat permohonan Datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan surat permohonan layanan Eazy Passport.

Adapun yang harus tercantum di dalam surat tersebut adalah: Keterangan jumlah pemohon;

·         Data lengkap pemohon berupa nama, NIK dan tanggal lahir.

·         Jenis permintaan layanan, apakah pembuatan paspor baru atau penggantian.

·         Jenis permintaan layanan, apakah paspor biasa atau layanan percepatan satu hari.

·         Lokasi dan waktu pelayanan paspor.

·         Nomor kontak orang yang bertanggung jawab terhadap permohonan layanan ini.

WhatsApp_Image_2022-12-21_at_18_23_19.jpeg
Pelayanan Eazy Pasport

2. Menunggu verifikasi

Setelah surat permohonan diajukan, selanjutnya Anda tinggal menunggu konfirmasi dari petugas soal waktu pelayanan.

Pelayanan Eazy Passport akan dilakukan di hari kerja (pukul 08.00-16.00 waktu setempat), atau di luar hari dan jam kerja.

3. Proses pelayanan Eazy Passport Di hari yang sudah ditentukan, petugas akan datang melayani pembuatan paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sudah Terapkan Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Mulai dari penyerahan dan penerimaan berkas hingga perekaman sidik jari.

4. Proses pembuatan paspor

Proses ini memakan waktu empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai jenis paspor yang dipilih.

Dimana tarif pembuatan via Eazy Passport tak berbeda dengan pembuatan paspor secara biasa.

WhatsApp_Image_2022-12-21_at_18_23_16.jpeg
Pelayanan Eazy Pasport

Untuk layanan percepatan, paspor bisa jadi di hari yang sama asalkan pembayaran dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

5. Mengambil paspor Anda bisa mengambil paspor yang sudah jadi di Kantor Imigrasi, diwakilkan dengan surat kuasa, atau minta pelayanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Layanan Kolektif Pembuatan Paspor, Ini Syarat dan Prosedur Eazy Passport", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/09/131000065/layanan-kolektif-pembuatan-paspor-ini-syarat-dan-prosedur-eazy-passport?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved