Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sudah Terapkan Pembuatan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
"Grafiknya meningkat permohonan paspor di kantor imigrasi kelas 1 TPI Pontianak, dan untuk tujuan pembuatan paspor itu masih mayoritas untuk wisata ke
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak telah menerapkan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun tersebut mulai dilaksanakan per tanggal 12 Oktober 2022.
Analisis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Dian Primusta Tarigan menyampaikan penerapan pembuat paspor tersebut berlaku untuk warga kenanga yang sudah berusia 17 tahun dan sudah menikah.
Namun, bagi yang berusia dibawah 17 tahun atau anak - anak masa berlaku paspor masih 5 tahun.
• Perbedaan Paspor dan Visa? Berikut Cara dan Syarat Buat Paspor Dikantor Imigrasi!
"Untuk biaya pembuatan paspor biasa itu 350 ribu rupiah, dan yang elektronik 650 ribu rupiah,"ujarnya.
Sejak diberlakukannya penerbitan Paspor 10 tahun, ia mengatakan animo masyarakat sangat tinggi.
"Grafiknya meningkat permohonan paspor di kantor imigrasi kelas 1 TPI Pontianak, dan untuk tujuan pembuatan paspor itu masih mayoritas untuk wisata keluar negeri," ujarnya.
Dalam pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, ia menjelaskan tidak berbeda dengan paspor sebelumnya, yakni wajib menyertakan KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir, Ijazah, Buku Nikah atau akter perlawanan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News