Syarat Baru Naik Pesawat Mulai 1 Januari 2023 Dalam Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai
Apabila telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
• Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Subsidi ke Pemerintah Daerah
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.
Tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)