Syarat Baru Naik Pesawat Mulai 1 Januari 2023 Dalam Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai
Apabila telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Moda transpostasi udara hingga sejauh ini masih menjadi primadona bagi masyarakat untuk berpergian.
Masa Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru hampir usai.
Kini, Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Untuk itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada 2023 mendatang, ada baiknya mengecek lagi Syarat Naik Pesawat berikut ini.
• Promo Spesial Natal dan Tahun Baru - Cek Harga Tiket Pesawat dan Kapal Laut Sepanjang Desember
Syarat naik pesawat mulai 1 Januari 2023
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
• Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Subsidi ke Pemerintah Daerah
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.
Tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.
5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)