Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP mulai 1 Januari 2023, Begini Prosedurnya

Ketentuan membeli Gas Elpiji atau LPG 3 kilogram wajib menunjukkan e-KTP resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gas elpiji 3 kg - Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP mulai 1 Januari 2023, Begini Prosedurnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan membeli Gas Elpiji atau LPG 3 kilogram wajib menunjukkan e-KTP resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) akan mengatur pembelian gas LPG 3 kg menggunakan e-KTP mulai 2023.

Hal itu diutarakan oleh Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM, Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

"LPG 3 kg sesuai Peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen," ujar Tutuka Senin 26 Desember 2022 dikutip dari Kompas.com.

Syarat Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Adapun 3 konsumen tersebut:

- rumah tangga

- usaha mikro

- petani dan nelayan

"Ketiganya merupaka sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah," jelas Tutuka.

Ia menambahkan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

Tutuka menjelaskan, pembelian gas LPG wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," ujar Tutuka.

Cara beli LPG 3 Kg pakai e-KTP

Dikutip dari Kompas.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi maupun scan QR Code.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto baru-baru ini.

Harga BBM Terbaru Periode Nataru Lengkap Jumlah Stok Pertalite dan Solar hingga Gas Elpiji Negara

Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah masuk dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved