Klaim Damai! Proses Hukum Baim Wong di Video Prank KDRT Tetap Berlanjut

Diketahui Baim Wong yang melalui unggahan Instagram-nya menyebut kasus konten prank KDRT sudah selesai.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Baim Wong. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian hukum kasus video prank KDRT yang melibatkan pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven dipastikan masih berlanjut.

Meski Baim Wong mengklaim sudah selesai, Prabowo Febriyanto tidak terima dengan pernyataan tersebut.

Diketahui Baim Wong yang melalui unggahan Instagram-nya menyebut kasus konten prank KDRT sudah selesai.

Pasalnya, menurut Prabowo, pernyataan Baim Wong yang menyebut kasus sudah selesai semuanya itu merujuk pada laporan Alfian Rachman Hasibuan, bukan dirinya.

“Kata-kata ‘semua sudah selesai’ di dalam unggahan Instagram Baim Wong semakin mencederai perasaan pelapor karena semakin memposisikan ini hal biasa,” ujar Prabowo saat dihubungi, Senin 26 Desember 2022.

Bungkam Netizen soal KDRT, Rizky Billar Unggah Foto Kuitansi Beli Lamborghini Rp 6 Miliar

Terlebih, Prabowo tidak terima dengan pernyataan Baim Wong dalam unggahan tersebut yang menyebut pihak kepolisian telah memaafkannya.

“Sebenarnya yang memaafkan dan berdamai dengan pihak siapa?

Proses hukum berlanjut, bukan berarti pelapor membenci manusianya, tapi perbuatannya telah mencederai sistem peradilan di Indonesia,” tutur Prabowo.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi damai dengan Alfian Rachman Hasibuan yang melaporkan mereka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terkait konten prank KDRT.

Perdamaian tersebut berujung pada perjanjian Alfian yang bakal mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah semua sudah selesai. Kami sudah sepakat untuk berdamai,” tulis Baim Wong melalui unggahan Instagram @baimwong.

“Terima kasih sudah membuka pintu maaf untuk saya.

Lanjutan Kasus Baim Wong Soal KDRT, Selanjutnya Pemeriksaan Kameramen

Terima kasih jg kepada institusi polisi yg sudah berlapang dada untuk bisa memaafkan saya. Ini menjadi pelajaran berharga untuk saya,” tulisnya lagi.

Untuk diketahui, selain Prabowo dan Alfian, Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS.

Dimana Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah ia dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka.

Dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved