Balai Besar POM Pontianak Periksa 96 Sarana Produksi dan 742 Sarana Distribusi Obat dan Makanan
"Jadi kita fokus berikan pembinaan, kita akan berikan rekomendasi perbaikan apa yang harus mereka lakukan," jelasnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 sarana produksi Obat dan Makanan yang ada di Kalimantan Barat.
Jumlah itu terdiri dari 37 Sarana Industri Pangan, 55 Sarana IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan), 2 Sarana produksi obat tradisional, dan 2 sarana Industri Kosmetik.
Dari data tersebut, Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah menyampaikan terdapat 73 sarana yang masih belum memenuhi ketentuan.
Kemudian, pada sarana Distribusi pihaknya telah melakukan pemeriksaan tersebut 742 sarana distribusi.
Sarana Distribusi di Kalbar dijelaskannya terdiri dari Pedagang Besar Farmasi, Gudang Farmasi, Apotek, Toko obat, Rumah Sakit, puskesmas , Klinik, Distributor dan ritel obat tradisional, Distributor pengecer Kosmetika, Distributor dan pengecer pangan, serta Distributor dan pengecer Suplemen.
• Pemkot Pontianak Targetkan Angka Stunting Turun Menjadi 14 Persen di 2024
Dari jumlah tersebut yang telah memenuhi ketentuan sebanyak 470 dan yang masih belum memenuhi ketentuan 272.
"Temuan ini ada perizinan, ada produk yang tidak terdaftar, ada yang tentang label, ada yang tentang sanitasi dan higiene,"ujarnya, Selasa 27 Desember 2022.
Kepada para pihak yang saat diperiksa tidak memenuhi standar ketentuan, pihak Balai Besar POM Pontianak dijelaskannya fokus memberikan pembinaan kepada pihak - pihak tersebut.
"Sebelum diberikan izin untuk berbagai kegiatan tersebut, kita melakukan evaluasi, ketika sudah sesuai standar baru kita keluarkan izinnya, memang dalam seiring berjalannya waktu, ada yang lalai, dan proses inilah yang kita terus lakukan agar mereka selalu berjalan sesuai aturan,"ujarnya.
"Jadi kita fokus berikan pembinaan, kita akan berikan rekomendasi perbaikan apa yang harus mereka lakukan,"jelasnya.
Selanjutnya, pada moment Natal dan Tahun Baru 2023, Balai Besar POM Pontianak sejak awal Desember lalu telah memeriksa sebanyak 11 sarana, dan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menemukan produk rusak dan kadaluarsa, dan temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan meminta pihak pemilik sarana untuk tidak melakukan penjualan.
Khusus pada natal dan tahun baru, dikatakannya Balai Besar POM Pontianak juga fokus melakukan pengawasan terhadap berbagai produk pangan khususnya pada kemasan produk, hal tersebut untuk mencegah adanya produk yang akan kadaluarsa dikemas menggunakan kemasan baru.
Kemudian, terkait produk obat khususnya produk obat yang sirup yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir, Balai Besar POM Pontianak fokus melakukan pengawalan untuk penarikan produk yang telah dinyatakan dilarang oleh BPOM RI.
",Di Kalbar sudah berjalan dari bulan Agustus 2022 lalu, terkait penarikan bukan kami yang menarik, kita mengeluarkan perintah penarikan, yang menarik industri farmasi beserta distributornya, dan data yang di Balai Besar POM Pontianak sudah diatas 50 ribu prodak yang ditarik, dan juga akan dilakukan pemusnahan, dan itu juga merupakan sanksi dari kita tidak boleh memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar, jadi ini merupakan bentuk sanksi Administratif, termasuk pencabutan izin edar, jadi tidak semua di arahkan ke penegak hukum,"jelasnya.
Lebih jauh, pada tahun 2022 Balai Besar POM Pontianak dikatakan Fauzi Ferdiansyah telah melakukan langkah Pro Justisia atau penegakan hukum terhadap 7 kasus, yang terdiri dari komoditi Obat, Pangan mengandung bahan berbahaya, obat ilegal, Obat Tradisional dan peredaran kosmetik.