Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023 yang Bikin Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Berikut besaran Gaji dan Tunjangan ASN terbaru tahun 2023 yang membuat perbedaan antara jenjang seorang PNS maupun PPPK.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023 yang Bikin Perbedaan Antara PNS dan PPPK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji dan Tunjangan ASN terbaru tahun 2023 yang membuat perbedaan antara jenjang seorang PNS maupun PPPK.

Saat ini tengah berlangsung pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 yang telah dibuka mulai Rabu 21 Desember 2022.

Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK teknis 2022 telah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 43066/BKS.04.01/SD/K/2022.

Lantas, seperti apa perbandingan Gaji PPPK dengan pegawai negeri sipil PNS?

Berubah! Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Daerah Terbaru Tahun 2023

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran Gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian Gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Gaji PNS

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran Gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut Gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Viral Dokter Digaji Rp 1 Juta, Pemerintah Resmi Ubah Sistem Gaji Dokter Intership Mulai 2023

Hitungan Gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

Kepastian Gaji PNS Naik 7,7 Persen Tahun 2023 Resmi Diumumkan Pemerintah

2. Tunjangan istri atau suami

PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya yang akan diterima PNS adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.

Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved