Info Stimulus
Ayo Sukseskan! Program Kartu Prakerja Dengan Skema Normal 2023 Secara Triwulan, Ini Persyaratannya
Lengkapi persyaratan sebelum melakukan pendaftaran dan apabila persyaratan dipenuhi maka login prakerja.go.id untuk daftar seleksi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Program Kartu Prakerja dengan skema normal dimulai dengam gelombang 48 dibuka pada triwulan I tahun 2023 semoga sukses bergabung dan mendapat pelatihan bagi calon pendaftar.
Lengkapi persyaratan sebelum melakukan pendaftaran dan apabila persyaratan dipenuhi maka login prakerja.go.id untuk daftar seleksi.
Bulan Januari 2023 mendatang, Kartu Prakerja bakal kembali membuka akses pendaftaran akun di prakerja.go.id.
Pasalnya, tak lama setelah itu Kartu Prakerja gelombang 48 dengan skema normal bakal segera dibuka.
• Cara Mengatasi Dasboard Kartu Prakerja Tidak Bisa Dibuka Jelang Daftaran Kartu Prakerja Gelombang 48
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sudah mengungkapkan terkait pembukaan Kartu Prakerja gelombang48 yang bakal dimulai pada triwulan I tahun depan.
Artinya, pembukaan Kartu Prakerja gelombang 48 bakal dilakukan antara bulan Januari hingga Maret 2023.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja perlu menyiapkan diri agar lolos seleksi gelombang 48.
Pasalnya, Kartu Prakerja 2023 memberikan total nominal insentif yang lebih besar daripada gelombang-gelombang sebelumnya yakni Rp4,2 juta untuk tiap peserta.
Nominal ini diberikan guna menyukseskan skema normal yang kembali diterapkan pada Kartu Prakerja 2023 mendatang, yakni fokus kepada peningkatan kompetensi bukan lagi semi-Bansos.
Karena itu, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos dan sebelumnya tidak bisa mendaftar kini sudah bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja di 2023.
• Informasi Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Catat Cara Buat Akun dan Daftar Pakai KTP Online!
Setelah mengalami pembaharuan, berikut syarat terbaru Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelatihan-Kartu-Prakerja-Platform-Digital.jpg)