Kalender 2023 ASN Lengkap Daftar Libur Hari Kejepit dan Cuti Bersama Hari Raya PNS TNI dan Polri
Kalender 2023 hari kerja ASN lengkap dengan libur hari kejepit hingga cuti bersama khusus para PNS TNI dan Polri di tanah air.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Kalender 2023 hari kerja ASN lengkap dengan libur hari kejepit hingga cuti bersama khusus para PNS TNI dan Polri di tanah air.
Terbaru Pemerintah mempertimbangkan menambah hari cuti bersama pada 2023 untuk mendorong peningkatan pariwisata nasional.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Semester 2 Tahun 2022 pada Rabu 21 Desember 2022.
"Dalam hal ini diperlukan mengoptimalisasi libur-libur nasional yang jatuh pada akhir pekan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
"Maka dapat diusulkan penambahan cuti bersama pada sebelum atau setelah hari libur nasional atau menambah cuti bersama pada hari kejepit akan dikaji kembali," ujarnya dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
• Kalender 2023 Momen Hari Tertawa Sedunia yang Diperingati Setiap Tahun
Selain itu, ada ketentuan cuti dan bepergian dengan tidak lagi dilakukan pembatasan bepergian dan cuti bagi pegawai ASN yang tertuang pada PermenPANRB No. 9 Tahun 2022, dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan UMKK (Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi) SE No. 12 Tahun 2022.
Daftar Libur Hari Kejepit dan Cuti Bersama PNS
Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.
SKB 3 menteri diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Pengumuman mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di KemenkoPMK, Jakarta Pusat.
Adapun keputusan bersama tersebut tertuang dalam surat bernomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Ada 16 hari libur nasional pada 2023. Sementara cuti bersama berjumlah 8 hari.
Kalender 2023
Berikut kalender dari Januari hingga Desember 2023, lengkap dengan rincian hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
Januari 2023