Bupati Kayong Utara Sebut Media Punya Peran Penting Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Daerah
Untuk itu, Citra Duani menuturkan seorang jurnalis harus mampu memberikan informasi yang dikemas ke dalam sebuah berita dengan kebenaran yang faktual
Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyebut peran media massa sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk itu, Citra Duani menuturkan seorang jurnalis harus mampu memberikan informasi yang dikemas ke dalam sebuah berita dengan kebenaran yang faktual dan memiliki tanggung jawab kepada publik.
Selain itu, kata Citra Duani, pemberitaan dalam sebuah media harus seimbang agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.
"Kita ingin media-media ini, memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah bukan hanya seremonial, tapi yang ideal yang memang fakta di lapangan, yang mana hasil pembangunan juga disampaikan, saya yakin kalau media terpercaya itu lebih seimbang," terang Bupati Citra kepada wartawan, Kamis 22 Desember 2022.
• Sekda Kayong Utara Harap Pemanfaatan CAL Kepulauan Karimata Berguna Untuk Kesejahteraan Masyarakat
• Pemda Kayong Utara Dukung Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Mengenai hal ini, Bupati Citra juga menerangkan bahwa pengutipan berita harus sesuai ketentuan, dengan mencantumkan sumber kutipan yang jelas.
"Pengutipan berita termasuk dari Prokopim jika tidak ada izin maka beritanya tidak boleh disebarluaskan," kata Bupati Citra.
"Pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya. Boleh saja konten medsos menjadi sumber informasi. Akan tetapi, tugas jurnalistik itu adalah melakukan cek dan ricek, memeriksa fakta. Setiap informasi harus diverifikasi, klarifikasi, dan dikonfirmasi kepada pihak terkait," Bupati Citra menambahkan.
Kemudian, Bupati Citra mengatakan untuk menjadikan sebuah berita sebagai produk jurnalistik maka harus sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Bupati Citra Duani meminta Kepala Dinas Kominfo Kayong Utara, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dapat mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan kepada setiap unit atau satuan kerja yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi pada badan publik.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News