Khazanah Islam

Arti Gugatan dalam Peradilan Islam Materi Ajar Fiqih Kelas 11 Madrasah Aliyah

Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain. 

Jika gugatan pertama penggugat mengatakan bahwa pembunuhnya satu, lalu gugatan kedua ia mengatakan bahwa pembunuhnya dua maka gugatan kedua tidak diterima.

Karena bertentangan dengan gugatan pertama.

Adapun ketentuan gugatan di antaranya yakni secara hukum fikih, penggugat harus mendatangkan bukti berupa saksi.

Sedangkan tergugat bersumpah dengan nama Allah Swt atau salah satu sifatsifatnya.

Jika pihak penggugat bisa mendatangkan saksi atas gugatannya, maka hakim memutuskan dan menetapkan gugatan dari pihak penggugat.

Tidak boleh meminta pihak tergugat bersumpah untuk mengingkari apa yang dituduhkan.

Pihak tergugat juga tidak boleh meminta kepada hakim untuk menyumpah pihak penggugat,

karena hal itu akan mempersulit pihak penggugat untuk mendatangkan bukti lain setelah adanya bukti.

Arti Hadist, Sunnah, Khabar, dan Asar Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 7 SMP

Jika pihak penggugat tidak bisa mendatangkan saksi atas gugatannya atau saksinya mati, maka hakim meminta pihak tergugat bersumpah untuk mengingkari apa yang dituduhkan kepadanya.

Jika ia bersumpah maka hakim memutuskan bahwa pihak tergugat terbebas dari tuduhan.

Jika pihak penggugat tidak bisa mendatangkan saksi, pihak tergugat juga tidak mau bersumpah.

Maka sumpah dikembalikan kepada pihak penggugat dan hakim meminta pihak penggugat untuk bersumpah atas tuduhannya.

Jika ia bersumpah maka hakim memutuskan dan menetapkan gugatan dari pihak penggugat.

Jika pihak penggugat juga tidak mau bersumpah setelah sumpah dikembalikan kepadanya maka ia tidak berhak bersumpah.

Jika pihak tergugat tetap diam dan tidak mau menjawab atas apa yang dituduhkan kepadanya, maka ia dianggap orang yang mengingkari tuduhan dan dianggap orang yang tidak mau bersumpah sehingga sumpah dikembalikan kepada pihak penggugat. (*) 

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Fiqih Madrasah Aliyah Kelas 11 Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved