Khazanah Islam
Arti Gugatan dalam Peradilan Islam Materi Ajar Fiqih Kelas 11 Madrasah Aliyah
Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gugatan dalam bahasa arab adalah da’wa.
Secara bahasa adalah meminta.
Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain.
Syarat-syarat gugatan di depan hakim di antaranya sebagai berikut :
Gugatan Harus Jelas
Yakni penggugat harus menjelaskan secara detail apa yang ia gugat.
• Arti dan Dalil Tentang Peradilan dalam Islam Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA
Tergugat Ditentukan
Yakni penggugat harus menentukan siapa yang menjadi pihak tergugat atau orang yang ia tuduh baik satu orang atau lebih.
Sehingga tidak diterima gugatan seseorang yang dalam penyampaian gugatannya terdapat ketidakjelasan seperti “yang membunuh keluarga saya adalah salah satu dari tiga orang itu”.
Penggugat Mukallaf
Yakni balig dan berakal. Maka tidak diterima gugatan anak kecil atau orang gila.
Bukan Kafir Harbi
Penggugat dan tergugat bukan kafir harbi yang tidak mendapat jaminan keamanan dari pemerintah. Karena kafir harbi tidak berhak mendapatkan hukuman qisas atau yang lain.
Tidak Bertentangan
Yakni tidak bertentangan antara satu gugatan dengan gugatan yang lain.