Khazanah Islam

Arti Gugatan dalam Peradilan Islam Materi Ajar Fiqih Kelas 11 Madrasah Aliyah

Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gugatan dalam bahasa arab adalah da’wa.

Secara bahasa adalah meminta.

Sedangkan secara istilah adalah memberi kabar kepada hakim tentang kewajiban suatu hak yang dibebankan kepada orang lain.

Syarat-syarat gugatan di depan hakim di antaranya sebagai berikut :

Gugatan Harus Jelas

Yakni penggugat harus menjelaskan secara detail apa yang ia gugat.

Arti dan Dalil Tentang Peradilan dalam Islam Mata Pelajaran Fiqih Kelas 11 MA

Tergugat Ditentukan

Yakni penggugat harus menentukan siapa yang menjadi pihak tergugat atau orang yang ia tuduh baik satu orang atau lebih.

Sehingga tidak diterima gugatan seseorang yang dalam penyampaian gugatannya terdapat ketidakjelasan seperti “yang membunuh keluarga saya adalah salah satu dari tiga orang itu”.

Penggugat Mukallaf

Yakni balig dan berakal. Maka tidak diterima gugatan anak kecil atau orang gila.

Bukan Kafir Harbi

Penggugat dan tergugat bukan kafir harbi yang tidak mendapat jaminan keamanan dari pemerintah. Karena kafir harbi tidak berhak mendapatkan hukuman qisas atau yang lain.

Tidak Bertentangan

Yakni tidak bertentangan antara satu gugatan dengan gugatan yang lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved