Pemda Ketapang Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat
Hal itu, dalam rangka pengakuan serta melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat saat ini telah mencanangkan penetapan, sekaligus penyerahan surat keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat yang akan diprogreskan pada bulan Agustus 2022 mendatang.
Hal itu, dalam rangka pengakuan serta melindungi masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang.
Sekda Ketapang Alexander Wilyo menilai komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya, semakin nyata dengan diterbitkannya peraturan dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Di dalam aturan tersebut komitmen pemerintah diperjelas dengan mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat di wilayah masing-masing," kata Sekda di sela kegiatan launching Desa Mapan, Jumat 16 Desember 2022.
Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan Pemda Ketapang dalam mengakui dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, maka dikeluarkanlah Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Saat ini juga telah melakukan pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Ketapang yang bertujuan melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi dan validasi serta merekomendasikan kepada bupati untuk melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," jelasnya.
• Sekda Ketapang Launching 3 Desa Mapan
Sekda menilai, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi hal penting, karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang terdapat di wilayah adat yaitu tanah adat berupa tanah, air atau persiran beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.
Untuk tahap awal, lanjut Sekda, baru ada dua surat permohonan penetapan masyarakat hukum adat dan saat ini sedang dalam proses yakni surat masyarakat hukum adat dayak Kendawangan Kampung Silat Hulu Desa Bantan Sari Kecamatan Marau dan surat masyarakat hukum adat dayak Jalai Benue Batu Monang Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu.
"Proses pengakuan akan terus berlanjut karena ini baru awal, sebab cukup banyak masyarakat hukum adat yang ada di Ketapang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News