Aplikasi atrbpn.go.id Ajukan Pembuatan Sertifikat Secara Online, Simak Caranya

Contohnya untuk pengajuan sertifikat ke BPN bisa dilakukan melalui Aplikasi khusus yang dapat meringankan dan membantu masyarakat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Bentuk Sertifikat tanah. Cara ajukan sertifikat tanah secara online menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perkembangan dunia teknologi begitu pesat dan memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia.

Seperti dalam membantu menyelesaikan urusan administrasi secara digital dalam beberapa hal yang dapat dilakukan melalui sebuah Aplikasi.

Contohnya untuk pengajuan sertifikat ke BPN bisa dilakukan melalui Aplikasi khusus yang dapat meringankan dan membantu masyarakat.

Banyak hal yang bisa dilakukan melalui Aplikasi untuk urusan pertanahan serta pengajuan sertifikat tanah.

Nama Aplikasinya adalah Sentuh Tanahku dibuat secara resmi oleh Kantor ATR / BPN guna memudahkan masyarakat dalam mengurus masalah pertanahan secara online.

Pemkab Sintang Raih Ruang Terbuka Hijau Award dari Kementrian ATR/BPN

Aplikasi Sentuh Tanahku bisa didownload melalui Play Store atau App Store.

Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pengguna bisa mengakses seluruh fitur yang memberikan layanan dalam urusan tanah.

  • Fitur Aplikasi Sentuh Tanahku
  1. Pengajuan sertifikat
  2. Memantau status dan informasi terkait status berkas sertifikat tanah yang diajukan
  3. Informasi layanan di Kementerian ATR/BPN.
  4. Cek pembiayaan proses sertifikat serta simulasi pembiayaan yang dibutuhkan.
  5. Mencari pengumuman soal sertifkat tanah yang hilang.
  • Cara Daftar Aplikasi Setuh Tanahku
  1. Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

2. Membuat Akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar.

Inisiasi Digitalisasi Sekolah, Disdikbud Provinsi Luncurkan Aplikasi Sekolah Pro

3. Verifikasi Akun

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Klik "Verifikasi Akun Sekarang", dan pilih jenis ID yang akan digunakan. Ada dua pilihan di sini, yaitu e-KTP atau Paspor dan Kitas.

Jika Anda memilih e-KTP, segera kirim foto e-KTP sesuai ketentuan yang berlaku yang tertera di aplikasi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved