Pemkab Sintang Raih Ruang Terbuka Hijau Award dari Kementrian ATR/BPN

Dari seluruh kabupaten kota di Indonesia, hanya ada 5 daerah saja yang menerima RTH Awards 2022 yakni Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kota Pagar A

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Sintang
Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpilih menjadi pemenang dalam ajang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Awards yang diselenggarakan oleh Kementrian ATR/BPN dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terpilih menjadi pemenang dalam ajang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Awards yang diselenggarakan oleh Kementrian ATR/BPN dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022.

Penghargaan pemenang RTH Awards diterima Bupati Sintang, Jarot Winarno yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, di Aula Prona Lanta 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jl. Raden Patah I, Jakarta Selatan, kemarin.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan terpilihnya Kabupaten Sintang karena salah satu daerah yang menunjukan komitmen dalam penyedian Ruang Terbuka Hijau. Hal tersebut berdasarkan penilaian pelaksanaan penyediaan Ruang Terbuka Hijau di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia pada periode 10-19 Oktober 2022 yang lalu.

Dari seluruh kabupaten kota di Indonesia, hanya ada 5 daerah saja yang menerima RTH Awards 2022 yakni Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Satgas Saber Pungli Sosialisasi di Kabupaten Sintang, Wakapolres: Agenda Pemberantasan Pungli

Bupati Sintang menyambut gembira penghargaan tersebut. Menurutnya, penghargaan ini sebagai dorongan untuk terus mempertahankan dan mengembangkan keberadaan RTH di Kabupaten Sintang.

“Kita akan jaga bahkan tambah ruang terbuka hijau di tengah perkotaan ini. Meskipun ini tidaklah mudah. Karena pembangunan ruang terbuka hijau ini membutuhkan lahan yang luas dan strategis. Perlu komitmen kuat bisa mewujudkan RTH secara ideal," kata Jarot, Rabu 9 November 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni menambahkan pihaknya senang dengan keputusan untuk membangun, menjaga dan mengembangkan ruang terbuka hijau di dalam kota Sintang beberapa tahun yang lalu, hingga tahun 2022 ini diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat.

Menurut Edy Harmaeni, Penyediaan RTH sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut, pemerintah harus menyediakan 20 persen RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.

“Amanat tersebut memang kita wujudkan secara bertahap. Kita sudah membangun Taman Entuyut, Taman Asoka, Taman Bungur, Taman Alun-Alun Kapuas Sintang, dan Taman Teratai. Dan komitmen kita adalah menjaga yang sudah ada ini, bahkan ke depan akan kita tambah lagi. Kita juga melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan ruang terbuka hijau yang sudah kita bangun ini luar biasa tinggi,” ujar Edy.

Pemkab Sintang juga sudah berkolaborasi dengan sekolah-sekolah yang ada untuk mendorong agar setiap sekolah menjadi peserta sekolah Adiwiyata, syaratnya sekolah bisa mengembangkan halaman dan sekitar sekolah dengan taman dan ruang hijau sekolah.

"Sekolah yang bersedia dan memenuhi syarat, kita bantu mereka dengan menyediakan dan menanam tanaman buah-buahan di sekolah. Dan kami bekerjasama IKAHUT, KPH dan anak-anak yang selama ini aktif di gerakan pramuka,” beber Edy Harmaeni. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved