Sepanjang 2022, Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar Ungkap 58 Kasus Narkotika

Karena itu, tambah Iptu Eldyg, Satres Narkoba Polres Mempawah terpaksa melaksanakan langkah penegakan hukum yaitu penangkapan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Saat pelaksanan Ngopi Bareng Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah di Cafe Bang Uung Sungai Pinyuh, pekan lalu. (Dok. Polres Mempawah) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo, menyampaikan ungkapan kasus narkotika yang ditangani Satres Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar sepanjang Tahun 2022.

Dirinya menyebut, sejak Januari hingga awal Desember 2022, setidaknya Satres Narkoba telah mengungkap 58 kasus narkotika dan menangkap 71 orang tersangka.

"Sebagian besar dari 58 kasus tersebut adalah narkotika golongan 1 jenis sabu," ungkap Iptu Eldyg, Senin 19 Desember 2022.

Lebih lanjut, terkait menurunkan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mempawah, Iptu Eldyg menyebut Satuan Narkoba Polres Mempawah dan BNNK Mempawah telah berulang kali melaksanakan penyuluhan.

"Penyuluhan tidak saja digelar di wilayah perkotaan, tapi juga menyasar hingga ke desa-desa dan lembaga pendidikan formal maupun informal. Bahkan, turut mencanangkan desa/kelurahan bebas narkotika," jelasnya.

• Peringati Hari Ibu ke-94, Pemkab Mempawah Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Iptu Eldyg menyebut, meski penyuluhan sudah digelar, masih ada oknum warga maupun pemuda yang nekat menjadi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Karena itu, tambah Iptu Eldyg, Satres Narkoba Polres Mempawah terpaksa melaksanakan langkah penegakan hukum yaitu penangkapan.

“Kami selaku bagian dari Satres Narkoba Polres Mempawah tidak pernah bahagia atau senang menangkap orang. Tapi peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus segera dihentikan dengan proses hukum,” tegas Iptu Eldyg.

Dirinya berharap 58 kasus pengungkapan narkotika di sepanjang tahun 2022 ini dapat diturunkan di tahun depan.

“Mari kita bersama-sama perangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Lindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” jelasnya.

Jika pun masih ada oknum warga atau pemuda yang tetap nekat menjadi pengedar atau bandar, Iptu Eldyg Hernowo mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan laporan kepada Polsek terdekat, atau Satres Narkoba Polres Mempawah.

“Silakan laporkan jika masih ada peredaran gelap narkoba di wilayah kita. Akan kami tindaklanjuti,” tutup Eldyg. (*)

• Pimpin Upacara Hari Bela Negara, Sekda Mempawah Sampaikan Amanat Presiden

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved