Bupati Kayong Utara Serahkan DIPA Serta Tanda Tangani Pakta Integritas

Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Antikorupsi dan Pakta Integritas.

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUN PONTIANAK/Dok. Prokopim Setda KKU
Bupati Kayong Utara, Citra Duani telah serahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 kepada 10 instansi vertikal serta Penandatanganan Komitmen Antikorupsi dan Pakta Integritas, di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Jumat 16 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 kepada 10 instansi vertikal.

Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Antikorupsi dan Pakta Integritas.

Mengenai hal itu, Bupati Citra Duani menyampaikan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah dan dana bagi hasil.

"Perlu saya sampaikan, setiap Pimpinan Instansi Vertikal maupun Pemda mendorong dan mengupayakan agar para pegawai atau masyarakat Wajib Pajak, segera melakukan update data profil Wajib Pajak secara mandiri melalui DJP Online, dan melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun 2023 tepat waktu," ujar Citra Duani pada Minggu 18 Desember 2022.

Untuk itu, dalam melaksanakan pengawasan kepada wajib pajak bahwa secara bersama sama ditingkatkan.

"Untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah tertuang dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Pemda Kayong Utara agar ditingkatkan," tambah Bupati Citra.

Personel Polres Kayong Utara Lakukan Pengamanan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kades Terpilih

Kapolres Kayong Utara, Forkopimda dan Instansi Terkait Ikuti Rakor Lintas Sektoral Tingkat Menteri

Lebih lanjut, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) aktif dalam proses rekonsiliasi pajak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pajak yang telah dipotong oleh Pemda atau Dinas terkait.

"Dinas terkait memberikan data Izin Usaha Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Perikanan dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak (antara lain PBB) yang akan berdampak pada peningkatan Dana Bagi Hasil," beber Bupati Kayong Utara ini.

Dengan begitu, Bupati Citra berharap DIPA dan Alokasi TKD tahun 2023 dapat ditindaklanjuti segera diawal tahun, sehingga masyarakat di Kayong Utara dapat merasakan manfaat segera dan berdampak signifikan bagi perekonomian lokal.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved