Update BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Peserta asuransi nasional BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit yang diderita masyarakat di Indonesia.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pengobatan Di Rumah Sakit-Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ditahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang pergantian tahun dari 2022 ke 2033 berikut ini adalah informasi terbaru yang kami update dari situs BPJS Kesehatan tentang daftar penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Peserta asuransi nasional BPJS Kesehatan menjamin hampir semua penyakit yang diderita masyarakat di Indonesia.

Akan tetapi perlu diketahui ada beberapa penyakit yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, Selain penyakit tertentu beberapa tindakan medis juga tidak akan ditanggung BPJS. 

Oleh sebab itu anda kita perlu memahami dan mengetahui secara rinci apa saja layanan yang bukan tanggungan BPJS Kesehatan. 

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023, Berikut Cara Buat BPJS Secara Online!

Seperti diketahui tahun 2022 pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta harus membayar iuran setiap bulannya, tergantung di kelas mana dia mendaftar. Ada yang Kelas 1, 2, dan 3. 

Aturan tersebut juga akan berlaku sampai pada tahun 2023 mendatang, BPJS merubah sistem tersebut dengan tujuan penyetaraan layanan kepada masyarakat yang berstatus PBI maupun peserta mandiri. 

Selama sang pasien aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dalam pengobatan dan perawatan semua akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Dengan Mobile JKN Terbaru, Lengkapi Syarat Berikut!

Artinya seluruhnya akan ditanggung secara gratis, baik di fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Adapun, terdapat 21 penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan, Dikutip dari bpjs kesehatan.go.id

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rinciannya:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Mudah Download dan Cetak Kartu BPJS Kesehatan di Hanphone!

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikianlah informasi update mengenai layanan kesehatan atau daftar penyakit yang tidak diakomodir pengobatannya oleh BPJS Kesehatan ditahun 2023 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved