Nekat Ngamuk di Rumah Mantan Pacar yang Sudah menikah, Pria di Pontianak Dibacok
Pria berinisial JL (38) itu mengakali luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nekat menemui mantan pacarnya yang sudah menikah dan mengamuk di rumah sang mantan, seorang pria di Kota Pontianak harus dilarikan ke rumah sakit.
Pria berinisial JL (38) itu mengakali luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak.
Kejadian penganiayaan itu dikatakan Kompol Indra terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 di rumah pelaku yang berada di jalan Apel Pontianak.
Dijelaskan Kompol Indra, penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dan ingin bertemu istri pelaku, dimana istri pelaku merupakan mantan pacar korban.
• YSGP Gelar Audensi Bahas Toleransi dan Peran Pemuda untuk Keberagaman di Kota Pontianak
• Peringati HUT Teknik Lingkungan Ke 16 Untan Pontianak, ENGINE FEST Gelar Charity Concert
Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban bertemu dengan istrinya, korbanpun saat itu langsung marah - marah dan memecahkan jendela rumah korban serta berusaha masuk kerumah ingin menemui istri pelaku.
"Saat itu korban kesal karena tidak dapat menemui mantan pacarnya yang sudah menikah, lalu korban memecahkan kaca jendela rumah untuk berusaha masuk, melihat tindakan korban dalam keadaan emosi diduga pelaku mengambil sebilah celurit kemudian mengejar korban dan terjadi penganiayaan mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban,"ungkap Kompol Indra, Sabtu 17 Desember 2022.
Saat ini, pelaku yang berinisial RM (38) sudah diamankan di Polresta Pontianak, karena tindakannya pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News