Public Service

Cara Membuat SKCK Secara Online

SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas/kejahatan

Tribun Pontianak
Cara Membuat SKCK Secara Online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Cara Buka Rekening Tabungan BCA Secara Online Tanpa Ribet

Bagi sebagian orang membuat SKCK cukup merepotkan untuk masa waktu pakai hanya 6 bulan ini.

Dokumen SKCK ini memang diperlukan sebagai dokumen persyaratan khususnya bagi para pencari kerja.

Saat-saat tertentu, kebutuhan akan dokumen ini sangat melonjak pengajuannya.

Namun, kalian sekarang tidak perlu repot-repot lagi dalam pengurusan pembuatan SKCK.

Karena saat ini SKCK sudah dapat diajukan secara langsung dengan cara online.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Lihat dokumen yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SKCK "di sini"

Membuat SKCK sekarang juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda Hingga Mabes Polri

Adapun alur Pembuatan SKCK Online sebagai berikut

  1. Pertama buka laman skck.polri.go.id
  2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas atau klik di sini
  3. Lalu isi pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
  4. Setelah itu kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
  5. Selanjutnya isi alamat lengkap Anda
  6. Kemudian pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
  7. Selanjutnya klik “Lanjut”
  8. Lalu isikan data pribadi Anda
  9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
  11. Selanjutnya, lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  12. Kemudian Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  13. Terakhir, Anda tinggal datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved