Natal dan Tahun Baru
Syarat Khusus Naik Kapal Feri Penyeberangan Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Bagi yang akan melakukan perjalanan periode Natal dan Tahun ada syarat khusus yang wajib dilampirkan saat periode libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat khusus naik kapal Feri khusus peridoe libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan periode Natal dan Tahun ada syarat khusus yang wajib dilampirkan saat periode libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah syarat tersebut diberlakukan pemerintah sejak masa pandemi Covid-19 melanda Indonesia yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.
Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana saat ini syarat perjalanan semakin dipermuda.
Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan syarat naik kapal Feri di bawah ini.
• Berubah! Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru Untuk Warga yang Sudah Booster dan Belum
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan calon penumpang kapal ferry untuk mematuhi sejumlah syarat perjalanan jelang periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Adapun pelayanan Posko Angkutan Penyeberangan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang dapat terlaksana terhitung mulai tanggal 17 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.
"Diperkirakan, pada layanan Nataru di 10 lintasan pada 12 cabang terpantau nasional, ASDP akan melayani sekitar 3,45 juta orang dan 808.000 unit kendaraan," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa 6 Desember 2022.
Adapun 10 lintasan terpantau nasional itu termasuk Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Hunimua-Waipirit, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Bitung-Ternate, Bajoe-Kolaka, Kupang-Rote, dan Ajibata-Ambarita.
Berikut Syarat Naik Kapal Feri untuk periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
1. Ketentuan vaksinasi Covid-19
Sesuai Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan berlaku sejak 25 Agustus 2022, seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Lalu, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua.
Sedangkan calon penumpang usia di bawah 6 tahun, wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.