Berubah! Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru Untuk Warga yang Sudah Booster dan Belum

Berikut syarat baru mudik periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 bagi yang sudah di vaksin Booster maupun yang belum.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi vaksinasi sebagai syarat perjalanan mudik Natal dan Tahun Baru - Berubah! Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru Untuk Warga yang Sudah Booster dan Belum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat baru mudik periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 bagi yang sudah di vaksin Booster maupun yang belum.

Bagi warga yang melakukan perjalanan periode libur Natal dan Tahun Baru wajib sudah divakasinasi minimal dosis ketiga atau Booster kedua.

Lantas bagaimana dengan para pemudik yang belum Booster hingga belum mendapat vaksinasi sama sekali?

Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

Ini termasuk aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Guna mengendalikan laju kasus Covid-19, Menhub telah menekan Surat Edaran (SE) soal petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Kubu Raya Siapkan 100 Personel

Syarat naik pesawat

Ketentuan dan syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat juga masih merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022.

Berikut merupakan syarat naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri:

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

  • Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
  • Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

  • Dikecualikan dari kewajiban vaksin.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved