Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dinyatakan Tak Bersalah, dan Sudah Bebas

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ujar

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kuasa Hukum Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan Pers, Jumat 16 Desember 2022. 

“Ini kami sampaikan bahwa Pak Joni tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak terbukti. Ini penting sekali untuk kasus yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan penahanan dan proses hukumnya sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Tak hanya itu saja ucaoan terima kasih juga ia sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ungkapnya.

Tak Bayar Pajak, TPPD Kota Pontianak Segel 16 Reklame

Selain itu, Joni juga berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik.

Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.

“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Joni pun menyampaikan harapan kepada seluruh elemen masyarakat yang mungkin selama ini berasumsi bahwa dirinya malakukan tindak pidana korupsi, tidak lagi berpikiran demikian.

“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat-pendapat yang miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved