Berubah! Syarat Mudik Natal dan Tahun Baru Untuk Warga yang Sudah Booster dan Belum
Berikut syarat baru mudik periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 bagi yang sudah di vaksin Booster maupun yang belum.
Syarat naik kereta api
Merujuk SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022, berikut syarat lengkap naik kereta api: Syarat naik kereta api antarkota
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas - Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
• Harga Baru BBM Jelang Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Seluruh Indonesia
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Sebagai catatan, setiap pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Syarat naik kereta dalam satu aglomerasi atau kereta api komuter
- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan PeduliLindungi.
Syarat naik kapal
Syarat naik kapal atau transportasi laut masih merujuk pada SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022.
Berikut syarat perjalanan dengan kapal laut saat libur Nataru:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin.
- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Seluruh calon penumpang di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.
• Selama Mudik Lebaran 2022, Jasa Raharja Singkawang Serahkan Santunan Lebih dari 200 Juta Rupiah
Catatan Penting
Adapun bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News