Bayi Dibuang
Sepekan Ada 2 Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya, KPPAD Kalbar Buka Suara
Kasus dugaan pembuangan bayi ini merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir. Sebelumnya juga ada kasus pembuangan bayi di Desa Arang Limbung, Kecamat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Jasad bayi laki-laki ditemukan dibuang di semak belukar di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 12 Desember 2022 dini hari.
Kasus dugaan pembuangan bayi ini merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir. Sebelumnya juga ada kasus pembuangan bayi di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pada 7 Desember 2022.
Dalam kasus terakhir di Jalan Angkasa Pura, Desa Limbung, Tim Reaksi Cepat Satuan Samapta Polres Kubu Raya telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pembuang bayi ini saat petugas melakukan patroli rutin. Saat melintas di jalan tersebut, petugas melihat sepeda motor di pinggir jalan.
Lalu petugas melakukan pencarian terhadap pemilik sepeda motor tersebut di lokasi, dan mendapati seorang pria di semak-semak. Saat diinterogasi pria tersebut mengaku baru saja membuang bayinya.
• Kalbar Populer Hari Ini, Marak Kasus Bayi Dibuang di Kalbar, Tjhai Chui Mie Wujudkan 3 Gerbang Megah
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan Polres Kubu Raya telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembuangan bayi.
Aipda Ade menyampaikan bahwa terduga pelaku pembuang bayi tersebut pertama diamankan oleh Tim PRC Sat Sampata Polres Kubu Raya.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku berinisial TO (21), asal Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
"Sebelumnya anggota yang sedang berpatroli mendapati adanya sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, kemudian petugas mendapati pria tersebut keluar dari semak-semak," ujarnya, Senin 12 Desember 2022.
Saat dilakukannya interogasi, TO tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuannya di semak belukar, sehingga kemudian anggota mengajak TO untuk masuk kembali ke dalam semak belukar bersama tim.
Setelah masuk sekitar 20 meter didapati kotak kardus berwarna cokelat yang berisikan bayi yang kini sudah tidak bernyawa.
"Pria tersebut mengakui bahwa bayi berkelamin laki-laki adalah bayinya yang dimasukkan ke dalam kotak kardus dan dibuang di semak belukar. TO mengakui bahwa bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah dengan sang kekasih," ungkap Ade.
Saat ini pelaku pembuangan bayi tersebut sudah berada di Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jasad bayi sudah dibawa ke RSUD dr Soedarso.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy mengungkapkan bahwa bayi yang dibuang oleh pemuda berinisial TO alias G (21) merupakan hasil hubungan di luar nikah pelaku dengan seorang gadis yang diduga dibawah umur.
AKBP Jerrold mengatakan, pelaku mengaku bahwa bayi itu prematur berusia sekira 7 bulan. Bayi tersebut diduga meninggal sesaat setelah dilahirkan di salah satu rumah sakit di Kota Pontianak.
Namun terkait keterangan bayi tersebut meninggal sesaat setelah dilahirkan di rumah sakit, Kapolres menegaskan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Kita saat ini masih memeriksa pelaku si pembuangan dan pasangannya, yang menurut keterangan pelaku atau si pembuang bayi, pasangannya tersebut masih dibawah umur." ujarnya.
Dengan kasus ini, tercatat Polres Kubu Raya telah menangani 5 kasus pembuangan Bayi.
"Dalam beberapa bulan ada beberapa bayi yang memang ditinggalkan oleh orang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan, dalam kondisi hidup, ada yang dirawat oleh pemerintah dan ada yang di adopsi, karena kejadian-kejadian tersebut kami dari Polres Kubu Raya lebih intensif melakukan antisipasi terhadap kejadian serupa," tutur AKBP Jerrold.
"Dan atas Patroli tim Spartan mereka menemukan pria tersebut, lalu melakukan interogasi karena pada melihat waktu yang sudah larut malam, seharusnya tidak ada aktivitas di situ, saat ditanyai, dari keterangannya membuat anggota curiga, dan mengecek semua kelengkapan, akhirnya pelaku berniat untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal," imbuhnya.
• Pelaku Pembuangan Bayi Kepergok Polisi Saat Membuang Bayinya di Jalan Angkasa Pura
Warga Geger
Sebelumnya, warga Jalan Wonodadi 1, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di teras rumah warga, Rabu 7 Desember 2022 dini hari.
Bayi tersebut diletakkan orang tak bertanggung jawab di teras rumah warga beralaskan kain bewarna unggu dan selimut bewarna kuning. Sementara itu di samping bayi tersebut terletak kantong plastik yang berisi susu SGM 3 (tiga) kotak, tisu, baby oil, pampers dan 2 helai lamping atau kain.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah menyampaikan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah bernama Suyatno. Saat itu, pada sekira pukul 02.13 WIB, istri dari Suyatno yakni Siti Soleha mendengar suara tangisan bayi dari arah luar rumahnya.
Selanjutnya, pemilik rumah kemudian langsung menghubungi RT setempat dan melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Sungai Raya.
Kemudian, bayi tersebut pun dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Kasus penemuan bayi tersebut sudah ditangani Polres Kubu Raya, dan pihak Polres melakukan pencarian terhadap orang tua bayi serta mencari pembuang bayi.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menjelaskan kasus pembuangan tersebut dapat terjerat pada undang-undang yang berlaku.
"Untuk kasus seperti ini, pastikan kasus pembuangan anak itu dilakukan oleh orang tua nya atau sudah dewasa jadi masuk ke dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 yang akan diberlakukan," katanya kepada Tribun Pontianak pada Senin 12 Desember 2022.
Dengan adanya perlakuan tersebut ia menyebutkan akan mengarah kepada tindak kekerasan fisik dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
"Dan ini masuknya ke pasal 80, kekerasan fisik karena membuang dan ancaman maksimalnya sepuluh tahun," jelasnya.
• Marak Kasus Bayi Dibuang di Kalbar, Praktisi Psikologi Remaja Beberkan Faktor Penyebab Utama
Namun demikian, untuk keputusan itu sendiri akan diputuskan langsung oleh pihak penyidik, karena jika ada unsur kesengajaan maka akan terjerat undang-undang yang berlaku.
"Ini balik lagi, kepada kasusnya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, misalnya seperti tindakan aborsi atau kasus hamil di luar nikah yang sengaja membuang anaknya, itu bisa kena undang-undang," katanya.
Di sisi lain, kasus pembuangan anak juga dapat terjadi akibat adanya baby blues atau gangguan kejiwaan, dengan adanya kasus seperti ini juga akan diterapkan oleh pihak penyidik.
"Tapi beda lagi jika kasusnya terjadi akibat dari baby blues atau gangguan kejiwaan. Nah itu juga kembali lagi kepada penyidiknya akan menetapkan kasus tersebut masuk ke dalam undang-undang/pasalnya yang mana," tutupnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News