Ketum HMI Sambas Dukung Pemekaran Dapil Pileg 2024

"Selain itu, akan memberikan peluang yang lebih besar terhadap putera-puteri daerah di kecamatan untuk dapat juga berkompetisi dalam pesta demokrasi 2

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua Umum HMI Cabang Sambas, Pirdaus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sambas Pirdaus mendukung penuh rencana pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Sambas untuk Pileg 2024 mendatang.

Pirdaus beralasan, rencana penambahan dapil dari yang awalnya lima menjadi tujuh dapil akan mempersempit wilayah kerja anggota legislatif.

"Tentang pemekaran dapil pada dasarnya kami sepakat, dengan alasan pertama, dengan pemekaran dapil di Kabupaten Sambas, dari 5 menjadi 7 ini akan mempersempit wilayah kerja dalam arti akan dapat memaksimalkan anggota legislatif dalam mengurusi wilayahnya," katanya, Senin 13 Desember 2022.

Selain itu, Pirdaus menjelaskan, dengan pemekaran dapil tersebut akan memberi peluang bagi putera di daerah kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas.

"Selain itu, akan memberikan peluang yang lebih besar terhadap putera-puteri daerah di kecamatan untuk dapat juga berkompetisi dalam pesta demokrasi 2024 mendatang," katanya.

Bupati Sambas Sebut Senam Germas Momentum Sosialisasikan Prosesar

Dia meyakini akan berpeluang meningkatkan partisipasi pemilih karena ada keterwakilan kecamatan yang harus mereka perjuangkan di daerahnya.

Lebih lanjut Pirdaus menerangkan, persoalan sekarang pemekaran dapil tersebut dilakukan menjelang pemilu dengan waktu yang sangat singkat.

"Tapi memang persoalannya adalah pemekaran dapil ini dilakukan menjelang pemilu yang waktunya sekiranya sangat singkat, tentu ini akan menimbulkan reaksi dan membuat ketidaknyamanan pada para pemain," terangnya.

Menurutnya, kita tidak bisa menyalahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, karena kerja mereka sesuai dengan tahapan.

"Namun yang harus kita pahami bahwa keputusan yang menetapkan. Rancangan yang pertama atau yang kedua itu semua diserahkan kepada KPU RI dengan mempertimbangkan hasil uji publik," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved