UMP Kalbar 2023

UMK Mempawah 2023 Selisih Tipis dengan UMP Kalbar 2023, Segini Perbandingannya

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, menyampaikan UMK Mempawah 2023 hampir sama dengan UMP Kalbar2023  yakni Rp. 2.608.601

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Kolase tribunpontianak.co.id / fiz
UMK Kalbar 2023 resmi disahkan pada Rabu 7 Desember 2022. Berikut rinciannya! 

Farhah menilai, besaran angka UMK tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Dengan demikain, diharapkan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja ataupun buruh.

"se-Kalbar, UMK Ketapang tertinggi. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang," ujarnya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang itu mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau para pimpinan perusahaan khususnya di Ketapang untuk patuh kepada aturan.

Terlebih besaran UMK sudah dibahas melalu berbagai proses di Dewan Pengupahan.

"Saya tegaskan, perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang masuk kelompok kerja pekerja atau buruh wajib menerapkan UMK. Jika tidak, maka sesuai UU Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, Ir Sukirno menuturkan bahwa proses dan penetapan UMK oleh Gubernur telah sesuai arahan dari Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Penetapan upah upah minimum Kabupaten/Provinsi yang sebelumnya dibahas cukup alot, mengacu pada Permennaker terbaru nomor 18 tahun 2022. Semua peserta sepakat mengacu arahan itu," tutur Sukirno.

Dia menyebut, di tahun 2023, UMK Ketapang merupakan satu nilai. Artinya berlaku bagi seluruh sektor, karenaya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak lagi dibahas.

"Pemberlakuan UMK adalah untuk seluruh sektor, bahkan wajib bagi perusahaan. Tapi ada pengecualian bagi UMKM. Bagi pekerja di usaha sejenis UMKM, UMK tidak diberlakukan. Itu tinggal kesepakatan pekerja dan pemberi kerja," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved