UMP Kalbar 2023
UMK Ketapang 2023, DPRD Ketapang Minta Pekerja Lapor Jika Perusahaan Tak Terapkan Kenaikan UMK
"Kita dorong pekerja atau buruh melapor kalau ada perusahaan tidak menerapkan UMK. Sebab UMK adalah hak pekerja, bahkan ketentuannya sudah ditetapkan
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, M Febriadi mendorong seluruh pekerja atau buruh untuk berani melapor jika ada perusahaan di Ketapang yang masih tidak menjalankan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Kita dorong pekerja atau buruh melapor kalau ada perusahaan tidak menerapkan UMK. Sebab UMK adalah hak pekerja, bahkan ketentuannya sudah ditetapkan Gubernur Kalbar," kata Febriadi, Kamis 8 Desember 2022.
Febri sapaannya menilai, besaran UMK Ketapang 2023 Rp Rp 3.085.650 adalah angka yang wajar diterima para pekerja. Mengingat, secara kebutuhan sehari-hari mengalami peningkatan yang signifikan.
"Saya kira tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengikuti ketetapan soal UMK. Terlebih lagi sudah dibahas melalui forum dewan pengupahan yang kemudian hasilnya sudah ditetapkan Bapak Gubernur," ujarnya.
• UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan
• UMK Ketapang 2023, DPRD Siap Kawal Penerapan UMK Ketapang
Kendati memberi peringatan terhadap perusahaan, legislator asal Golkar itu juga mengapresiasi ketaatan perusahaan yang menjalankan ketetapan UMK, terutama di tahun 2022.
"Tapi saya harap, mulai 1 Januari 2023, UMK yang sekarang mengalami kenaikan diterapkan. Jika masih ada perusahaan melanggar aturan, kita DPRD siap menampung aspirasi pekerja dan buruh," tegasnya.
Menurut Febri, DPRD sebagai lembaga kontrol, pihaknya siap mengawal jalannya penerapan UMK Ketapang 2023 yang sudah ditetapkan.
"Kita pastikan siap mengawal. Kita DPRD tetap bersama rakyat dan pekerja. Dari itu, bila mana dalam penerapan UMK tidak sesuai, pekerja jangan sungkan sampaikan ke DPRD," pungkasnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News