UMP Kalbar 2023

UMK Ketapang 2023, Tertinggi di Kalbar, Farhan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Dengan demikain, diharapkan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja ataupun buruh.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Foto Prokopim Setda Ketapang
Wakil Bupati Ketapang Farhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar ), H Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Ketapang tahun 2023.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor 1.380/Disnakertrans/2022 pada 5 Desember 2022 sebesar Rp 3.085.650.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Ketapang Farhan mengatakan, ketetapan UMK Ketapang sesuai Surat Keputusan Gubernur mulai berlaku 1 Januari 2023. UMK tersebut pun berlaku bagi semua sektor.

"UMK ini berlaku pada semua sektor, tidak hanya perkebunan saja. Kelompoknya adalah yang terkait dengan pekerja atau buruh," kata Farhan kepada awak media di Ketapang, Kamis 8 Desember 2022.

Farhan menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang diterima pekerja yang bekerja 40 jam selama satu minggu, atau delapan jam per hari selama lima hari.

UMK Ketapang 2023, DPRD Siap Kawal Penerapan UMK Ketapang

"Upah minimum diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Saya mewakili Pemkab Ketapang menyampaikan kepada para pekerja, buruh dan dunia usaha, bahwa UMK Ketapang tahun 2023 telah ditetapkan. Besarannya Rp 3.085.650," jelasnya.

Farhah menilai, besaran angka UMK tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Dengan demikain, diharapkan kenaikan tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja ataupun buruh.

"Se-Kalbar, UMK Ketapang tertinggi. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang," ujarnya.

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang itu mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau para pimpinan perusahaan khususnya di Ketapang untuk patuh kepada aturan.

Terlebih besaran UMK sudah dibahas melalu berbagai proses di Dewan Pengupahan.

"Saya tegaskan, perusahaan yang mempekerjakan masyarakat yang masuk kelompok kerja pekerja atau buruh wajib menerapkan UMK. Jika tidak, maka sesuai UU Ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi," tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, Ir Sukirno menuturkan bahwa proses dan penetapan UMK oleh Gubernur telah sesuai arahan dari Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan.

"Penetapan upah upah minimum Kabupaten/Provinsi yang sebelumnya dibahas cukup alot, mengacu pada Permennaker terbaru nomor 18 tahun 2022. Semua peserta sepakat mengacu arahan itu," tutur Sukirno.

Dia menyebut, di tahun 2023, UMK Ketapang merupakan satu nilai. Artinya berlaku bagi seluruh sektor, karenaya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tidak lagi dibahas.

"Pemberlakuan UMK adalah untuk seluruh sektor, bahkan wajib bagi perusahaan. Tapi ada pengecualian bagi UMKM. Bagi pekerja di usaha sejenis UMKM, UMK tidak diberlakukan. Itu tinggal kesepakatan pekerja dan pemberi kerja," pungkasnya. (*)

UMK Ketapang 2023 Ditetapkan, Tertinggi di Kalbar, Segini Besarannya

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved