Perkara Penggelapan Ruko di Sambas, Majelis Hakim PN Sambas Putuskan Halijah Bersalah
Halijah selaku menantu pada awalnya merasa ikut memiliki ruko tersebut dengan alasan meninggalnya suami yang notabene anak dari KHO TJAK NOI membawa d
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan putusan bersalah kepada Halijah dalam perkara penggelapan ruko mertuanya, Kamis 8 Desember 2022.
"Pada hari Kamis 09 Desember 2022 Pengadilan Negeri Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Halijah terhadap mertuanya atas sebuah ruko yang terletak di Pasar Sambas," kata Juru Bicara PN Sambas Hanry I Adityo, Jumat 9 Desember 2022.
Hanry I Adityo menjelaskan dalam persidangan Terdakwa dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Halijah selaku menantu pada awalnya merasa ikut memiliki ruko tersebut dengan alasan meninggalnya suami yang notabene anak dari KHO TJAK NOI membawa dampak waris yang akan diterimanya.
• Pemda Sambas Terima Anugerah Meritokrasi 2022 Predikat Terbaik
"Dari fakta persidangan diketahui Halijah sempat menjaminkan sertifikat tanah tersebut kepada seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang. Akibat perbuatannya KHO TJAK NOI merasa dirugikan karena dinilai tidak lagi bisa memanfaatkan dan menguasai haknya," jelasnya.
Dia mengatakan, penjatuhan pidana ini sesungguhnya sejalan dengan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs yang sebelumnya telah diputus oleh Hakim yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik KHO TJAK NOI, sekaligus memerintahkan Halijah agar segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah kepada pemiliknya.
"Putusan tersebut telah dimintakan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak dimana Hakim Tinggi menyatakan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian sudah selesailah tahapan pemeriksaan perkara dan ada kesatuan hukum yang utuh atas permasalahan ini," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News