UMP Kalbar 2023
UMK Kalbar 2023 Disahkan: Berikut Rincian Besaran di 13 Kabupaten/Kota, Kecuali Mempawah
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 untuk 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalbar, Rabu 7 Desember 2022. UMK Kabupaten/Kota tersebut, akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto.
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," ucap Manto.
Namun demikian, tercatat satu kabupaten yang belum mengajukan usulan UMK 2023 yaitu Mempawah. Sehingga UMK Mempawah 2023 belum ditetapkan oleh Gubernur.
Manto menjelaskan apabila Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah 2023 akan mengikuti nominal UMP Kalbar 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah. Dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," ucap Manto.
• Kalbar Populer Hari Ini, UMK Kalbar 2023 Resmi Ditetapkan, Beredar Isu Penculikan Anak di Sintang
Kenaikan UMK se-Kalbar Tahun 2023 berkisar di angka 6,13 persen hingga 7,28 persen. Angka ini tidak melebihi batas maksimal kenaikan upah minimum atas UMK tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," kata Manto.
Sebelumnya Manto mengatakan nominal usulan UMK 2023 yang telah diajukan oleh sejumlah Kabupaten semuanya di atas UMP Kalbar 2023. Adapun besaran UMP Kalbar 2023 yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu adalah Rp 2.608.601,75.
Berdasarkan data yang disampaikannya Manto, Kabupaten Ketapang yang menjadi yang tertinggi mengusulkan UMK yaitu Rp 3.085.615,23.
Berikut UMK Kalbar 2022 yang telah resmi ditetapkan oleh Sutarmidji:
1. Sekadau; Rp 2.654.770,501
2. Kapuas Hulu; Rp 2.661.842,00
3. Melawi; Rp 2.682.398,52
4. Landak; Rp 2.767.310,14
5. Ketapang; Rp 3.085.615,23
6. Sintang; Rp 2.771.035,16
7. Sanggau; Rp 2.703.536,00
8. Bengkayang; Rp 2.767.564,136
9. Kubu Raya; Rp 2.646.878,64
10. Sambas; Rp 2.792.599,31
11. Kayong Utara; Rp 2.930.678,41
12. Pontianak; Rp 2.750.644,55
13. Singkawang; Rp 2.781.898,83
Terpisah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui mengatakan sebenarnya Rapat Paripurna Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah diadakan 15 November 2022.
"Kita sudah selesai melakukan Rapat Paripurna untuk UMK 2023 dan hasil ini sudah saya laporkan dan sosialisasikan dalam lingkungan dunia usaha," ujar Acui.
Acui mengatakan lambannya penetapan UMK 2022 lantaran terbentur aturan, di mana Permenaker 18/2022 yang menjadi acuan dalam penghitungan UMK 2023.
"Tapi rapat paripurna sudah jauh hari kita lakukan yaitu 15 November 2022, sebelum Permenaker 18/2022," ujarnya.
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad, menyampaikan mekanisme penentuan besaran UMK tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara, melalui rapat pembahasan oleh OPD terkait beserta pihak serikat pekerja dan lainnya.
Wabup Effendi mengatakan bahwa keputusan rapat yang telah dilakukan dalam penentuan UMK Kayong Utara untuk tahun depan harus dihormati. Ke depannya, tentu akan ada evaluasi lanjutan dalam hal penetapan UMK Kayong Utara 2023.
• UMK Kubu Raya 2023 Ditetapkan Naik 7,2 Persen, Berapa Besarannya?
Mengacu Permenaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan disepakati bersama kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 sebesar 6,1 persen. Pihaknya pun juga mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Upah Minimun tahun 2023. Kemudian juga mempertimbangkan terkait inflasi.
"Dalam penghitungan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, kita menggunakan tiga alfa. Kalau dengan alfa 0,1 kenaikannya itu sebenarnya 6,1 persen, kalau menggunakan tingkat alfa 0,2 itu kenaikannya 6,5 persen dan kalau menggunakan tingkat alfa 0,3 itu kenaikannya 6,9 persen," jelasnya.
Sehingga, lanjutnya, untuk UMK Kabupaten Sanggau tahun 2023 disepakati dengan alfa 0,1 dan kenaikannya 6,1 persen yang berkisar diangka Rp 2,7 juta sekian.
Sedangkan Penentuan UMK tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara yang telah disepakati, oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara bersama pihak perusahaan, serikat buruh dan serikat pekerja.
Mengenai hal ini, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kayong Utara, di Simpang Hilir, Amru Chanwari, mengatakan besaran UMK tahun 2023 Kabupaten Kayong Utara diharapkan menjawab segala kebutuhan pekerja. Kebutuhan pekerja tersebut meliputi juga pendidikan, jaminan setelah tidak bekerja, dan seterusnya.
Penentuan UMK juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, termasuk kondisi di daerah tersebut.
Untuk itu, Amru Chanwari, menerangkan dalam penentuan upah minimum kabupaten juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, termasuk kondisi di daerah tersebut.
"Digambarkan tingkat pertumbuhan juga bagus tapikan di segi angka, gambaran riil di lapangan. Karena dalam perjalanan itu tadi, selain pandemi juga BBM dan tingkat harga yang diproduksi masyarakat semacam komoditas pertanian juga ikut mempengaruhi baik secara langsung atau tidak," tutupnya.
• UMK Sekadau 2023 Disahkan, Naik Rp168 Ribu, Segini Besarannya
Hal senada diungkapkan Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang Lusminto Dewa. Ia menegaskan, dengan telah ditetapkan besaran UMK Ketapang tahun 2023, maka seluruh pengusaha wajib mengikuti.
Menurut Dewa, permasalahan yang kerap terjadi di Ketapang yakni masih ada pengusaha atau perusahaan yang memberikan upah di bawah dari UMK yang telah ditetapkan. Untuk itu, ia mengajak Pemda untuk serius melakukan pengawasan agar persoalan tersebut tak terjadi lagi.
Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Pontianak, Yudi Anto, mengatakan harapan pangusaha kenaikan UMK sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Yudi yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah Pontianak mengatakan pasca pandemi kondisi ekonomi belum benar-benar pulih. Apalagi dunia dihadapkan dengan kondisi resesi yang mengancam berbagai negara.
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, menanggapi pendapat pengusaha yang meminta jangan gegabah menerapkan kenaikan upah lantaran kondisi ekonomi sedang tak menentu, Suherman mengatakan pertumbuhan ekonomi cukup menjadi acuan.
"Dulu waktu 2020 dan 2021 memang pandemi, sekarang sudah selesai pandemi. Pertumbuhan ekonomi juga sudah meningkat 5,71 persen," ujarnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News