Polsek Kembayan Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Terhadap pelapor berikut saksi telah diambil keterangan dalam berita acara interogasi oleh penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kembayan
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Kembayan mengamankan FI, satu diantara terduga pelaku tindak pidana pencurian dua tim rokok sampoerna mild dan dua tim rokok surya gudang garam di sebuah toko di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 7 Desember 2022.
"Kejadian bermula saat Warga menelepon Bhabinkamtibmas Desa Tanap yang menginformasikan ada seorang laki-laki yang mencurigakan menunggui paket mencurigakan berdiri disebuah rumah kosong," ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kapolsek Kembayan AKP MR Pardosi, Kamis 8 Desember 2022.
Kemudian saat tim piket berada di TKP, paket dibuka ternyata berisi rokok dan pelaku terlihat mencurigakan, sehingga Pelaku dibawa ke Polsek.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sebagai bagian dari komplotan pencurian di sebuah toko di Kecamatan Kembayan. Hari ini pelaku akan dibawa ke Sat Reskrim Polres Sanggau untuk proses lanjut," jelasnya.
Kronologis kejadian lanjutnya, pada Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 19.18 Wib, Polsek Kembayan menerima laporan terkait kejadian tindak pidana pencurian dua tim rokok merk sampoerna mild dan dua tim rokok merk surya gudang garam yang terjadi di sebuah toko di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
• Alipius Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau Gantikan Sudarsono
Kronologis kejadian lanjutnya, pada Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 07.57 Wib datang dua orang ibu-ibu ke Toko milik pelapor yang mana keduanya tampak ingin berbelanja, namun setelah sekian waktu terhadap barang yang dipilih dan disimpan diatas meja kasir tidak kunjung dibayar.
"Dan tiba-tiba kedua ibu-ibu tersebut menghilang, melihat demikian pelapor merasa curiga dan langsung mengecek CCTV yang berada di Toko milik pelapor, dan setelah di cek didapati rekaman aktivitas ibu-ibu tersebut, dan masuk kedalam gudang dan keluar seperti menyembunyikan sesuatu didalam rok nya atau pada bagian paha,"jelasnya.
Selanjutnya pergi menuju arah mobil dan aktivitas tersebut dilakukan sebanyak empat kali bolak-balik.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut pelapor melakukan pengecekan dan di dapati dua tim rokok sampoerna mild dan dua tim rokok merk surya gudang garam telah hilang.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.638.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan,"jelasnya.
Pelaku lanjutnya, diduga melakukan aksinya dengan cara berkomplotan dan pelaku diduga warga yang berasal dari luar wilayah Hukum Polsek Kembayan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelabui kasir seolah membeli barang yang ada di toko, sedangkan satu orang lainnya mengambil barang untuk di simpan ke dalam mobil.
"Pelaku yang menjadi eksekutor sebanyak dua orang," tuturnya.
Terkait tindak pidana pencurian sepeda motor berikut barang lainnya telah di terbitkan Laporan Polisi.
Terhadap pelapor berikut saksi telah diambil keterangan dalam berita acara interogasi oleh penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kembayan Bripka Ariandi.