Alipius Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau Gantikan Sudarsono
Penunjukkan itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor: 821/2297/BKPSDM-C tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas. Surat perintah tersebut dit
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (Kepala DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sanggau, menggantikan sudarsono yang sudah purna tugas.
Penunjukkan itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Sanggau Nomor: 821/2297/BKPSDM-C tentang Surat Perintah Pelaksana Tugas. Surat perintah tersebut ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi pada 28 November 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan bahwa terhitung sejak 1 Desember 2022 di samping jabatannya sebagai Kepala DPM PTSM, Alipius juga sebagai pelaksana tugas Kepala Dikbud Kabupaten Sanggau.
"Kepala DPM PTSP Kabupaten Sanggau ditunjuk bupati sebagai pelaksana tugas Kepala Dikbud Kabupaten Sanggau untuk mengisi sementara kekosongan jabatan tersebut, karena Sudarsono, Kadisdikbud terdahulu memasuki purna tugas,"katanya, Kamis 8 Desember 2022.
• Hari Pertama Ramp Check di Sanggau, Petugas Temukan Tiga Orang Terindikasi Gunakan Narkotika
• UMK Sanggau 2023 Disahkan Naik 6.13 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Herkulanus mengatakan surat perintah Bupati Sanggau tersebut, tidak berlaku lagi apabila telah diangkat pejabat definitif.
"Artinya Alipius menjadi Plt Kadisdikbud Sanggau sampai ada pejabat definitif. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan surat perintah tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,"ujarnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono memasuki purna tugas.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News