UMP 2023 Naik, Gaji PNS dan ASN Lain Juga Ikut Naik? Cek Nominalnya

Alasan kenaikan Upah Minimum untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lalinnya seperti BBM.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi gaji PNS. 

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Skema Baru Sistem Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2023

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri atau suami

PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya yang akan diterima PNS adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.

Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved