BPOM Resmi Cabut Izin Edar Obat Sirup PT REMS, Kini Selidiki Unsur Tindak Pidana

BPOM kembali mencabut izin edar obat sirup karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi obat sirup - BPOM Resmi Cabut Izin Edar Obat Sirup PT REMS, Kini Selidiki Unsur Tindak Pidana. 

Selain itu, BPOM meminta PT REMS memusnahkan semua persediaan obat sirup dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Kemudian, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirup kepada BPOM.

Saat ini, BPOM tengah melakukan investigasi lebih lanjut mengenai perusahaan tersebut.

"Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia)," ujar BPOM.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved