Razia Lewat! Tanda Kena Tilang Elektronik ETLE, Segera Cek Status Kendaraan Bisa Lewat HP

Simak cara cek kendaraan anda apakah kena tilang eletronik cuma pakai ponsel bisa dilakukan dengan mengukuti langkah berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Twitter @IndonesiaBaikId
Bisa Lewat HP! Cara Cek Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE. 

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.

- Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".

Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Tidak Lakukan Tilang Manual, Banyak Pengendara Santai Lakukan Pelanggaran Lalulintas

Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved