Razia Lewat! Tanda Kena Tilang Elektronik ETLE, Segera Cek Status Kendaraan Bisa Lewat HP
Simak cara cek kendaraan anda apakah kena tilang eletronik cuma pakai ponsel bisa dilakukan dengan mengukuti langkah berikut ini.
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik Cek Data dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Jika tak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul tulisan "No data available".
Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
• Tidak Lakukan Tilang Manual, Banyak Pengendara Santai Lakukan Pelanggaran Lalulintas
Sebagai informasi, pemilik kendaraan yang mendapatkan surat tilang atau terkena tilang elektronik wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News