Kondisi Jalan Nanga Sayan-Kobar Melawi Rusak, Tahun 2023 Pemprov Kalbar Sudah Anggarkan Rp 20 Miliar
Gubernur Sutarmidji mengatakan memang jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov, untuk anggarannya tetap ada. Akan tetapi tentu harus melihat lagi t
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menjelaskan terkait kondisi jalan rusak di Nanga Sayan, Sokan, Kota Baru di Kabupaten Melawi memang menjadi kewenangan Pemprov Kalbar.
Gubernur Sutarmidji mengatakan memang jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov, untuk anggarannya tetap ada. Akan tetapi tentu harus melihat lagi tingkat kerusakan jalannya yang diakibatkan juga oleh para angkutan sawit yang ikut merusaknya, karena sebelumnya tidak rusak parah.
Bahkan dikatakannya terkait kondisi jalan yang rusak di Nanga Sayan, Sokan, Kota Baru Kabupaten Melawi dijelaskannya bahwa jalan itu satu malam saja bisa dilewati ratusan truk sawit.
“Untuk melakukan peningkatan aspal ini kan terbatas, untuk satu KM jalan saja bisa menghabiskan anggaran antara Rp 6-7 miliar per KM. Kalau panjang nya ada yang sampai 78 KM seperti di Ketapang itu tidak mungkin, dananya dari mana,” tegas Midji saat ditemui wartawan di Pendopo Gubernur, Selasa 6 Desember 2022.
• Sutarmidji Optimis Kalbar Dapat Kendalikan Inflasi, Midji: Kegiatan Ekonomi Kita Kuat
Paling dikatakannya Pemprov bisa dalam setahun menganggarkan Rp10-30 miliar untuk perbaikan jalan itupun hanya dapat sekitar 5 km saja.
“Mereka (perusahaan) harusnya merawat tanah yang sawit supaya fungsional. Jangan sampai dia yang merusak jalan dia tak peduli. Kayak kemaren demo di Sintang sampai ke Binjai yang rusak 4KM. Saya minta kita tangani jalan itu tahun depan selesai sampai Binjai,” tegasnya.
Seperti di Binjai, Sutarmidji menegaskan perusahaan yang ada disekitar harus ikut membangun jembatannya, atau kalau tidak Sutarmidji memberikan dua pilihan yakni Pemprov tak laksanakan itu (perbaikan) atau dia (Perusahaan) tak boleh lewat jalan itu.
Khusus jalan di Sayan, Sokan, Kobar memang merupakan kewenangan Pemprov, dikatakannya untuk masalah anggarannya tetap ada, tapi melihat lagi tingkat kerusakan jalannya yang juga diakibatkan oleh angkutan sawit yang melintasi jalan tersebut.
“Mereka satu malam bisa 50-100 kendaraan sawit yang lewat bahkan lebih. Terus yang lalu lalang yang harusnya angkutan jalan hanya beban 8 ton dijejali dengan muatan 15 ton. Kalau mereka tak peduli, harusnya mereka buat jalan sendiri, aturannya itu,” tegasnya.
• Jelang Nataru 2023, Pemprov Kalbar Antisipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok
Lanjut Sutarmidji, masyarakat jangan hanya mengeluh kalau jalannya rusak, tapi tidak peduli ketika ada truk sawit yang muatan 15 ton melintas.
Harusnya yang seperti itu dimasalahkan, kenapa truk sawit yang lewat membawa muatan sampai 15 ton, padahal beban jalan 8 ton, sehingga yang merusak jalan itu mereka (perusahaan).
“Sekarang rata-rata perusahaan sawit sudah mau kordinasi dengan kita dan mau menangani seperti misalnya termasuk di Sayan mereka sudah memeliharanya, dan juga Ketapang. Rata-rata sudah mau berpartisipasi kalau tidak jangan lewat jalan situ , aturannya dia wajib buat jalan sendiri,” tegas Midji.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan bahwa Panjang ruas jalan Nanga Sayan - Kota Baru Kabupaten Melawi yakni 25 KM yang berstatus Jalan Provinsi.
Dari 25 km tersebut, jalan dengan Kondisi Mantap baru sepanjang 11.65 km, dan Kondisi Tidak Mantap 13.35 km.
Pada tahun 2022 Pemprov Kalbar juga telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan Nanga Sayan- Kota Baru mencapai Rp 17.588.949.000 dengan panjang efektif 3,395 KM, yang mana pada saat ini dalam tahap pelaksanaan.