Info Stimulus

Kemnaker Tetapkan BSU Terakhir Diambil 20 Desember 2022 Lewat Kantor Pos, Begini Cara dan Syaratnya!

Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pencairan BSU Kantor Pos 2 November 2022-Berikut ini cara-cara mengambil BSU via Kantor Pos bagi pekerja Kartu Tanda Penduduk (KTP).Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan” atau cukupn dengan aplikasi Pospay. 

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU".

BSU Tahap 8 Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau Lokasi Pembayaran Milik Perusahaan!

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos

Bagi para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Pekerja atau buruh penerima BSU tidak perlu mendatangi Kantor Pos sesuai domisili, sebab petugas tetap akan melayani pencairan BSU 2022.

Untuk melakukan pencairan BSU di Kantor Pos, pekerja dapat membawa persyaratan berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”

- opsi lainnya adalah menunjukan kode QR Pospay pada petugas Kantor Pos.

Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. (*)

Cek berita dan artikel mudah dengan akses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved