Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak Rabu 7 Desember 2022, Berikut Fungsi SIM dan STNK
Setiap orang yang berkendara wajib untuk membawa dokumen SIM dan STNK, Dua dokumen ini merupakan perting sebagai syarat administratif.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Sabtu – Jalan I Gusti Situt Mahmud depan Bank Kalbar Siantan.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM C & SIM A Online ! Berapa Lama Masa berlaku SIM? Berapa Biaya Perpanjang SIM?
* Samsat Keliling Kubu Raya
Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua)
Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.
Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.
Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.
Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.
Kewijiban pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bisa dilakukan saat m asa 60 hari.
SIM adalah dokumen mengendarai
Perlu diperhatian adalah SIM Keliling akan melayani kouta sebanyak 200 orang perhari untuk perpanjang SIM.
Gerai SIM Keliling akan dilayani oleh Satlantas Polresta Pontianak sementara Samsat Keliling akan dilayani oleh petugas UPT PPD wilayah Kalimantan Barat.
Syarat-syarat perpanjang SIM adalah dokumen berupa KTP, SKD dan SIM yang lama.
Biaya yang perlu siapkan untuk perpanjang SIM yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 SIM A.
Pemohon yang hendak hendak mengesahkan STNK atau membayar Pajak kendaran pada Samsat Keliling juga diwajibkan untuk membawa dokumen berupa KTP asli dan STNK.
Baca juga: Syarat Membuat SIM C per September 2021 ! Berapa Biaya SIM C , SIM CI dan SIM CII ?
Ini adalah daftar rute SIM Keliling sepanjan Desember 2022
SENIN: Pontianak Mall jalan Teuku Umar
SELASA: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SIM-Keliling-Pontianak-Senin-7-November.jpg)