Cara Cek NIK Online Via Whatsapp, Lihat Susunan NIK KTP Berikut Ini!

Diketahui NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang ada pada Kartu Induk Kependudukan (KTP).  NIK seseorang bisa dilihat di KTP atau Kartu Keluarga.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara Cek NIK online via nomor WhatsAp-Ini merupakan cara yang bisa diakses oleh siapa saja yang ingin melakukan pengecekan NIK secara online via nomor Whatsapp atau lewat email. 

Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 100890 0001.

Baca juga: Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram dan Rusak, Cek Disini Ajukan Perubahan datanya!

Cara Cek NIK melalui SMS/WhatsApp

Cara cek NIK online melalui SMS dan WhatsApp yaitu bisa menggunakan format sebagai berikut:

Curi Sejumlah Benda Pusaka di Rumah Adat Tebing Tinggi, Begini Nasib Pelaku Kini
Format SMS:

Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, maka kamu dapat mengirimkan pesan dengan format:

Tulis nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.

Sebagai informasi tambahan ada juga cara mengecek NIK secara online selain menggunakan nomor Whatsapp yaitu melalui email.

Baca juga: Cara Ganti Masa berlaku KTP Jadi Seumur Hidup, Cek Aturan Apa Mengatur Perubahan Data Kependudukan?

Cara Cek NIK online melalui email

Cara lain yang bisa dicoba untuk cek NIK online yaitu bisa melalui email. Kamu dapat memilih opsi berkirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Jangan lupa isi email di badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yaitu sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Namun cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.

Demikianlah cara mengecek NIK pada dokumen KTP secara online dengan nomor Whatsapp lengkap dengan informasi sususan NIK yang tertera pada KTP. (*)

Cek berita dan artikel lain dengan akses Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved