BSU Tahap 8 Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau Lokasi Pembayaran Milik Perusahaan!

Kemudahan pencairan BSU diterapkan supaya pekerja yang berhak tidak memiliki rekening bisa mencairkan via pos atau di fasilitasi kantor tempat bekerja

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Menteri Ketenaga kerjaan menargetkan BSU tahun 2022 akan mencapai 100 persen pada Desember 2022, Berikut cara mencairkan BSU dari Kantor Pos dan aplikasi Pospay.-Berikut ini mengenai syarat dan cara menerima BSU tahun 2022 yang mana beberapa perusahaan juga memfasilitasi pencairan BSU bagi karyawannya agar para pekerja tidak lagi berlama-lama mencairkan BSU Via Kantor Pos atau harus membuka rekening bank Himbara. 

1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan, pabrik, atau kantor penerima BSU

2. Penerima BSU dapat menunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay

3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki handphone, petugas bagian pembayaran akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan Petugas akan melakukan scan QR code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Petugas akan melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU.

5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU Penerima BSU tanda tangan kwitansi dan berita acara dihadapan petugas

6. Petugas akan menyerahkan uang BSU sebesar Rp 600 Ribu kepada penerima sekaligus membuktikan bahwa pencairan BSU lewat Kantor Pos.

Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker sebagaimanan yang diatur dalam permenaker nomor 10 tahun 2022.

Demikian informasi mengeai kabar pencairan BSU tahap 8 dan pilihan pencairan kepada penerima yang bekerja dibeberpa perusahaan dan di fasilitasi langsung supaya mempermudah pekerja menerima BSU tanpa berlama-lama membuka rekening bank terlebih dahulu.  (*)

Simak berita dan artikel mudah dengan akses Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved