Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak, Lengkap Berlaku Selama 1 Hingga 31 Desember 2022!
Diinfromasikan bahwa Jadwal SIM Keliling akan dilayani oleh Satlantas Polresta dan Samsat Keliling akan dilayani oleh petugas dari UPT PPD 1 Kalbar.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga Kota Pontianak yang hendak mengurus perpanjang SIM atau membayar Pajak pada bulan Desember 2022 bisa menyimak artikel ini terkait jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak mulai tanggal 1 Hingga 31 Desember 2022
Diinfromasikan bahwa Jadwal SIM Keliling akan dilayani oleh Satlantas Polresta dan Samsat Keliling akan dilayani oleh petugas dari UPT PPD 1 Kalbar.
Pada jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling ini kami juga melengkapi syarat-syarat perpanjang SIM dan pembayaran Pajak beserta biayanya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan SIM dan patuh terhadap dokumen berkendara termasuk dalam urussan membayar Pajak kendaraan adalah hal utama dalam berlalu lintas.
Baca juga: Cara Memperpanjang SIM C & SIM A Online ! Berapa Lama Masa berlaku SIM? Berapa Biaya Perpanjang SIM?
Dengan alasan inilah Pemerintah memberikan berbagai inovasi-inovasi dibidang pelayanan untuk dokumen tersebut yang kiranya dapat mempermudah segala pengurusannya.Â
Adanya SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak merupakan terobosan dari pemerintah diharapkan dapat menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat.Â
Semua informasi mengenai rute Samsat Keliling dirangkum dari akun sosial media instagram @Samsat Pontianak.
Sementara informasi mengenai SIM Keliling kami rangkum berdasarkan postingan instagram @Tribunpontianak.co.id
Untuk memperpanjang SIM atau membayar Pajak kendaraan pada dua laynan tersebut pastikan beberapa syarat dapat anda penuhi terlebih dahulu.
Pembayaran Pajak pada gerai Samsat Keliling pemohon cukup membawa KTP asli dan STNK beserta uang tunai sesuai dengan jenis kendaraan dan kewajiban yang dibebankan kepada pemohon, sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Sementara untuk satu kali perpanjang SIM pemohon perlu mempersiapkan beberapa syarat sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A dan SIM C untuk perpanjang SIM syaratnya mudah yaitu dengan membawa dokumen berupa KTP, SKD dan SIM yang lama.
Biaya perpanjang SIM juga diatur dalam hal ini sebagai peneriman negara bukan pajak dengan rincian perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
• CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !
 Berikut secara lengkap jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Desember 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Simsatlingdes.jpg)